Berita Sumbawa Barat

Anak-anak Pengendara Skuter dan Sepeda Listrik Resahkan Pengguna Jalan di Taliwang

Pengguna skuter dan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya kota Taliwang, Sumbawa Barat resahkan pengguna jalan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Salah satu lokasi penyewaan sepeda listrik di kawasan wisata Loang Baloq 

Laporan Wartawan Tribun Lombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Kehadiran skuter dan sepeda listrik di jalan raya kota Taliwang, Sumbawa Barat, semakin meresahkan para pengendara.

Pasalnya, sebagian besar pengguna kendaraan tersebut adalah anak-anak, yang belum memahami aturan berlalu lintas dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan.

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sumbawa Barat, Budi Sunarko, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan skuter dan sepeda listrik di jalan raya.

"Yang mengandarai anak-anak di bawah umur 12 tahun jadi rentan kecelakaan," ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu (7/8/2024).

Menurut Budi, anak-anak yang mengendarai skuter listrik dan sepeda listrik belum memiliki kemampuan fisik dan pemahaman yang memadai mengenai keselamatan di jalan raya, sehingga tindakan mereka dapat membahayakan diri sendiri serta mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Aturan berlalu lintas juga tidak dipahami oleh anak-anak ini," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, penggunaan skuter listrik dan sepeda listrik telah diatur secara rinci.

Peraturan tersebut mencakup persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilalui, dan persyaratan pengguna, termasuk kewajiban mengenakan helm dan batasan usia minimal 12 tahun.

"Sekuter listrik dan sepeda listrik ini kan sudah ada aturannya dari pemerintah pusat, dari umur juga lokasi yang boleh di lintasi, seperti di jalan raya yang mempunyai lajur khusus seperti lajur sepeda, tempat wisata, komplek perumahan, kawasan perkantoran, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan (car free day)" tuturnya." jelas Budi.

Baca juga: Dapat Membahayakan Keselamatan, Polres Lombok Tengah Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

Menindaklanjuti peraturan tersebut, pihakny akan melakukan sosialisasi langsung ke lokasi penyewaan, melalui media cetak dan online, serta bekerja sama dengan pemerintah kelurahan/desa. Jika masih ada pelanggaran, akan diberikan teguran dan peringatan.

Budi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk mematuhi himbauan yang akan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat demi keselamatan bersama.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved