Pilkada Bima

Bawaslu Bima Warning Netralitas Kades dan Perangkat Desa Jelang Pilkada Serentak

Bawaslu Kabupaten Bima ingatkan kepala desa dan perangkat desa jaga netralitas jelang Pilkad 2024

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan kepala desa (Kades) beserta perangkat desa di kabupaten itu agar tetap mejaga netralitas dalam proses Pemilu maupun Pilkada .

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun mengatakan, sejauh ini masih ditemukan adanya dugaan keterlibatan kepala desa yang diduga tidak netral pada saat proses pemilu atau pemilihan.

“Hal itu menandakan bahwa masih ada oknum kades yang masih belum mampu menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis," kata Hasnun dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Ia menegaskan, netralitas kepala desa menjadi salah satu sorotan Bawaslu Kabupaten Bima. Sebab bagi bagi kepala desa yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenai sanksi administratif hingga saksi pidana.

Sanksi administrasinya, berupa teguran lisan dan tertulis, dan jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara, serta dapat dilanjutkan dengan tindakan pemberhentian secara permanen.

“Hal itu diatur dalam Pasal 29 dan 30 UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa," tegasnya.

Ia melanjutkan pelanggaran pidana netralitas kepala desa diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca juga: Netralitas ASN Jadi Fokus Bawaslu Mataram Jelang Pilkada 2024

Sementara untuk perangkat desa juga dilarang untuk terlibat politik, hal itu diatur dalam Pasal 51 dan 52 Undang-undang No 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa.

Pijaknya, lanjut Masnun, tidak bosan-bosannya mengimbau kepada kepala dan perangkat desa agar dapat menjaga netralitasnya sebagai pejabat atau aparat pemerintahan.

"Sebab, selain berdampak pada tataran demokrasi, juga berakibat pada pribadinya masing-masing yang berimbas pada ekonomi dan psikologis keluarga yang menjadi tanggungan hidupnya. Sebab, kalau sampai diberhentikan dan apalagi sampai dipidana," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved