Pilkada NTB

Kesesuaian Visi-Misi Cakada dengan RPJMD jadi Sorotan Pembahasan KPU NTB dalam Rapat Koordinasi

Visi misi dan hutang jadi sorotan pembahasan rapat koordinasi KPU NTB dengan Forkopimda menjelang Pilkada 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kiri-kanan: Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid, anggota KPU NTB Zuriyati, Agus Hilman dan anggota Bawaslu NTB Suhardi saat memimpin rapat koordinasi pembahasan dokumen persyaratan pendaftaran Cakada di Pilkada NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda menjelang Pilkada serentak 2024, (1/8/2024).

Dalam rapat tersebut, beberapa hal yang menjadi sorotan pembahasan yakni, terkait dokumen persyaratan kesesuaian visi-misi cakada dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menjelaskan, kesesuaian visi misi tersebut nantinya akan dibuktikan dengan surat keterangan bahwa visi misi dari masing-masing cakada sudah sesuai dengan RPJMD.

"Kalau secara materil yang menilai itu berdasarkan surat keterangan yang disampaikan, cuma konsekuensinya dokumen yang disampaikan itu oleh KPU akan disebar orang akan menguji sesuai atau tidak dengan RPJMD," kata Khuwailid, Kamis (1/8/2024).

Selain itu dokumen lain yang menjadi persyaratan pendaftaran adalah berkaitan dengan surat keterangan hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga, namun Khuwailid mengatakan tidak ada batasan dari jumlah hutang tersebut yang menghalangi pendaftaran ke KPU.

"Bagi syarat sedang pailit atau tidak pailit itu dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga, kita di NTB masuk dalam Pengadilan Niaga di Surabaya," kata mantan Ketua Bawaslu NTB itu.

Dokumen lain yang menjadi perhatian KPU adalah surat pernyataan bahwa cakada tersebut tidak pernah tersandung kasus hukum, yang membuatnya harus di penjara selama lima tahun. Hal tersebut dibuktikan dari surat pernyataan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.

Bagi cakada yang kehilangan Ijazah untuk mendaftar KPU juga sudah meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, bahwa dokumen lain yang sah adalah dengan dikeluarkan SKPI oleh dua instansi tersebut.

KPU berharap dengan adanya rapat koordinasi dalam penyiapan berkas tersebut, masing-masing cakada bisa menyiapkan dokumen tersebut lebih awal sebelum masa pendaftaran 27-29 Agustus mendatang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved