Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Pemdes Labuhan Jambu, Sempat Buron 5 Tahun

Buronan Kejati NTB insial AMN ini berperan sebagai pemilik tanah yang dibeli Pemdes Labuhan Jambu tetapi tidak memiliki alas hak

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kasi Intel Kejati NTB I Wayan Riana (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan DPO kasus korupsi pengadaan tanah Pemdes Labuhan Jambu, Sumbawa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dan Kejati Sulawesi Tengah, menangkan tersangka inisial AMN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AMN menjadi DPO Kejati NTB sejak 2019 lalu atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa tahun 2019.

Kasi Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana menjelaskan informasi diterima dari intelijen Kejagung RI bahwa DPO tersebut berada di Sulawesi Tengah.

Selanjutnya tim tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan tim tabur daerah setempat untuk memastikan keberadaannya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Segera Naik Penyidikan

"Dipastikan DPO berada di wilayah hukum Kejari Tolitoli," kata Riana, Sabtu (27/7/2024) malam.

Tim Kejati NTB menuju Sulawesi Tengah pada Kamis (26/7/2024).

Sekira pukul 23:50 WITA tim gabungan berhasil mengamankan DPO inisial AMN.

Tim langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Tolitoli untuk diperiksa penyidik Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen.

"Pada saat ditangkap tersangka AMN tidak melakukan perlawanan, berjalan lancar dan aman," kata Riana.

Baca juga: 188 Jaksa dan Pegawai Kejati NTB Dites Urine Mendadak

Riana menjelaskan peran tersangka dalam kasus dugaan pengadaan tanah di Desa Jambu yakni sebagai pihak yang mengaku pemilik tanah seluas 13.092 meter persegi.

Tanah kemudian dijual kepada Pemerintah Desa Labuhan Jambu.

Dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tertera nama Mahmud Hasyim dan pemilik sebenarnya dari tanah tersebut Nur Wahidah.

Hal tersebut diperkuat dengan sertifikat tanah nomor 13 dengan surat ukur 3.171 tahun 1982 yang mana tanah tersebut memang benar atas nama Nur Wahidah.

Namun proses jual beli tersebut terjadi dan AMN diduga menerima uang Rp 150 juta.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved