Berita Mataram

Penjelasan Pria di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kavling

AHY pria asal Lombok Barat menjelaskan awal mula proses penjualan tanah kavlingan yang berujung dirinya ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli tanah kavlingan di Mataram inisial AHY. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria inisial AHY (44) asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat tersangka penipuan, memberikan penjelasan duduk perekara kasus menjerat dirinya yang kini ditangani Polresta Mataram.

AHY menjelaskan awal mula proses penjualan tanah kavlingan yang berujung dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

AHY yang ditemui di Polresta Mataram mengatakan, pada tahun 2018 dia membeli tanah dikawasan Jempong Baru, Kota Mataram seluas 1 hektare lebih. Tanah tersebut oleh AHY yang bekerja sebagai broker akan dijual kavlingan.

Salah satu pembeli tanah kavlingan tersebut adalah korban BW dengan harga Rp 128 juta, AHY meminta kepada BW untuk membayar uang muka sebesar Rp 78 juta sebagai biaya memecah sertifikat tanah tersebut.

Namun ternyata sampai 2024 tanah tersebut belum juga dipecah sertifikatnya, menurut keterangan AHY alasan dia belum bisa memecah sertifikat tanah tersebut lantaran terkendala perizinan lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan (LP2B).

"Dari perizinan waktu itu belum bisa mengeluarkan izin terkait LP2B tersebut, tenggak waktu saya dengan pemilik lahan menjadi terganggu karena tidak bisa dipecah," kata AHY, Sabtu (27/7/2024).

Setelah setahun berjalan, penjualan tanah tersebut dihentikan karena memang izin penerbitan sertifikat tanah tersebut tidak menemukan titik terang. AHY kemudian membuat perjanjian baru, diperjanjian baru itu juga AHY kepada pembeli tanahnya berjanji untuk mengusahakan izin lahan tersebut.

"Ini bukan kesalahan yang disengaja karena kita betul-betul memproses lahan tersebut, lahan-lahan yang lain clear. Karena memang tahun 2018 itu juga Kota Mataram sedang melakukan penataan," jelasnya.

AHY mengakui BW meminta pengembalian uang tersebut pada tahun 2023 setelah upaya mengurus izin pemecahan sertifikat tidak membuahkan hasil, namun dia belum bisa mengembalikan uang yang pernah disetorkan BW dulu karena kondisi keuanganya memang belum membaik.

"Saya sampaikan, saya akan menjual tanah tersebut, kalau sudah (dijual) saya akan kembalikan uang tersebut," kata AHY.

Baca juga: Tiga Peserta Magang Diduga Menjadi Korban Penipuan LPK di Lombok Timur

Namun dari tenggak waktu yang sudah disepakati tersangka AHY belum mampu mengembalikan akhirnya, korban BW langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

AHY berharap dari kasus tersebut pihak pelapor bisa menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, tanpa harus dilanjutkan ke meja persidangan.

Sebelumnya Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditinjau kembali.

"Kasus tersebut sudah kami kirimkan ke kejaksaan untuk ditinjau kembali, hasilnya masih kami tunggu," kata Angga

Akibat perbuatannya AHY dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tengang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved