Kemenkumham NTB Serahkan Sertifikat Merek dan KIK bagi Masyarakat NTB

Kemenkumham NTB menyerahkan lima sertifikat merek, dan dua sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi masyarakat NTB.

Editor: Laelatunniam
DOK. KEMENKUMHAM NTB
Kemenkumham NTB menyerahkan sertifikat merek dan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi masyarakat NTB pada Diseminasi dan Promosi Indikasi Geografis, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB menyerahkan lima sertifikat merek, dua sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi masyarakat NTB.

Penyerahan berlangsung pada kegiatan Diseminasi dan Promosi Indikasi Geografis di Mataram, Kamis (25/7/2024).

Penyerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi keberhasilan masyarakat NTB dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual.

Sertifikat KIK dan merek ini juga, untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap KIK yang dimiliki masyarakat NTB, melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi menyampaikan, hak atas produk indikasi geografis sangat penting bagi peningkatan ekonomi daerah, terutama dalam menunjang ekonomi berkelanjutan.

Produk indikasi geografis memiliki keunikan dan kekhasan yang mencerminkan karakteristik daerah asalnya.

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis.

Pencanangn ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempromosikan produk unggulan daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved