Kemenkumham NTB Serahkan Sertifikat Merek dan KIK bagi Masyarakat NTB
Kemenkumham NTB menyerahkan lima sertifikat merek, dan dua sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi masyarakat NTB.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB menyerahkan lima sertifikat merek, dua sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi masyarakat NTB.
Penyerahan berlangsung pada kegiatan Diseminasi dan Promosi Indikasi Geografis di Mataram, Kamis (25/7/2024).
Penyerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi keberhasilan masyarakat NTB dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual.
Sertifikat KIK dan merek ini juga, untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap KIK yang dimiliki masyarakat NTB, melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi menyampaikan, hak atas produk indikasi geografis sangat penting bagi peningkatan ekonomi daerah, terutama dalam menunjang ekonomi berkelanjutan.
Produk indikasi geografis memiliki keunikan dan kekhasan yang mencerminkan karakteristik daerah asalnya.
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis.
Pencanangn ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempromosikan produk unggulan daerah.
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum dan Pemprov NTB Berkolaborasi Gali Potensi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
IP Talks : Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Pelindungan dan Pengajuan Indikasi Geografis |
![]() |
---|
Kemenkum NTB Terima Audiensi Pemda KLU, Diskusi Soal Proses Bisnis BUMD yang Tidak Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.