Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Kemudahan WNA dalam Berinvestasi
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan Golden Visa yang dapat memudahkan WNA berinvestasi di Indonesia
“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.
Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).
Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar.
Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.
Tak Terpengaruh Masa Lalu, Irnadi Targetkan Perubahan di DPMPTSP NTB |
![]() |
---|
Kepala DPMPTSP Irnadi Kusuma Tancap Gas Benahi Investasi di NTB |
![]() |
---|
Investasi NTB Tumbuh 47,16 Persen dari Target Nasional, Sektor ESDM Jadi Primadona |
![]() |
---|
Dongkrak Ekonomi, PLN Investasikan Rp140 Miliar Bangun Jaringan Listrik dari Jeranjang-Sekotong |
![]() |
---|
Bule Australia Laporkan Oknum Dewan di Lombok Barat Soal Penyelewengan Pengurusan Izin Investasi |
![]() |
---|