Berita Lombok Timur

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Timur, Hasil Autopsi Ungkap Tindakan Pelaku ke Korban

Korban mengalami penganiayaan berat dilihat dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Pelaku suami bunuh istri Muhammad Nurul Anwar (30) dihadirkan dalam konferensi pers Polres Lombok Timur di Selong, Lombok Timur, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satreskrim Polres Lombok Timur mengungkap fakta kasus Muhammad Nurul Anwar (30) yang diduga membunuh istrinya Lilis Sukmawati (29).

Dari penyelidikan terungkap bahwa pelaku sebelum menganiaya korban sebelum melakukan pembunuhan di rumahnya di Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong Lombok Timur.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Dharma Yulia Putra mengungkap luka yang diderita korban akibat sabetan parang.

"Terkait ada luka-luka yang sudah jelas terlihat dari apa yang tersangka lakukan kepada korban ada di bagian leher, kepala dan tangan, itu sesuai dengan fakta yang ditemukan dan jelas," ucapnya, Selasa Selasa (9/7/2024).

Baca juga: 6 Fakta Suami Bunuh Istri di Lombok Timur, Pelaku Pinjam Parang hingga Lari Bersembunyi

Dharma menyebut korban mengalami penganiayaan berat dilihat dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram.

Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan tanpa pengaruh orang lain.

"Pelaku dinyatakan sadar dalam perbuatannya, dikarenakan pada saat tes fisikologi pelaku tidak mengelak atas tindakan pembunuhan kepada istrinya itu," jelas Dharma.

Pelaku Anwar tidak mengucapkan sepatah kata pun dalam konferensi pers saat ditanya awak media.

Dia hanya tertunduk dan mengangguk.

Anwar dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.

Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved