Berita Lombok Timur

Tiga Peserta Magang Diduga Menjadi Korban Penipuan LPK di Lombok Timur

LPK Isekaken diduga menyalahi wewenang dengan menarik uang untuk pemberangkatan para peserta magang

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Tiga Korban dugaan penipuan LPK Esekaken saat memenuhi undangan mediasi terkait dugaan peniluan LPK yang menjanjikan pemberangkatan di Jepang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sejumlah peserta magang di Lombok Timur diduga menjadi korban penipuan Lembaga Pelatihak Kerja (LPK) Isekaken.

Adapun peserta pelatihan diduga menjadi korban LPK Isekaken di antaranya, Lalu Ramadanensa, Muhammad Ziyadul Khair, dan Lalu Ipan Jati Awangsa. Ketiganya berasal dari Kecamatan Terara.

LPK tersebebut diduga menyalahi wewenang dengan menarik uang untuk pemberangkatan para peserta magang.

LPK tersebut juga mencatut nama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur dengan mencomot kop surat agar meyakinkan peserta.

Atas dugaan tersebut, para korban yang merasa ditipu melapor ke Disnakertrans dengan didampingi kuasa hukum, Senin (8/7/2024).

Kuasa Hukum dari 3 korban, Lalu Junaidi mengatakan, sebelumnya ketiga korban ini mendaftarkan diri sebagai peserta magang di LPK terkait pada tahun 2022.

"Di tahun 2022 itu prosesnya sesuai dengan brosur mereka memilih program yang nilai program itu ada yang Rp 5 juta dan ada yang Rp10 juta," ucap Junaidi.

Disebutkan Juaidi, ke 3 korban ini mengambil program TG dengan bayarannya sampai selesai sekira Rp10 juta.

Namun di tengah perjalanan, oleh Direktur LPK tersebut justru mensyaratkan kembali untuk menarik biaya pemberangkatan magang ke Jepang.

Karena proses sudah terlanjur berjalan, tiga korban mengeluarkan kembali pembayaran. Dimana pembayaran yang seharusnya hanya Rp10 juta, justru membengkak menjadi 45 juta rupiah.

"Sehingga biaya yang sudah dikeluarkan adalah Rp 45 juta," sebutnya.

Pada perjalanannya, seusai mengeluarkan sejumlah uang itu, ke tiga korban ini dijanjikan untuk berangkat.

Pemberangkatan pertama tahun 2023 akan tetapi tidak kunjung terealisasi. Akhirnya di bulan Oktober 2023 para korban sempat disodorkan kontrak kerja oleh LPK terkait.

"Akan tetapi hingga saat ini kejelasan mengenai kapan waktu pemberangkatan tidak ada," ungkapnya.

Pihak korban awalnya percaya mengenai pemberangkatan tersebut, lantaran pada kuitansi yang disodorkan ada kop surat dari Disnakertrans yang digunakan.

Meski demikian, setelah ditanyakan ke Dinsakertrans kop surat itu hanya dicatut oleh LPK terkait tanpa sepengetahuan dari dinas.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Lattas pada Disnakertrans Lotim, Zuhdi setelah dikonfirmasi pada acara mediasi yang justru diabaikan oleh LPK terkait.

"Mengenai kop surat itu memang kita tidak benarkan, makannya kita panggil LPK terkait untuk dimediasi hari ini, tapi dari pemanggilan jam 9 sampai jam 10 lewat pihak LPK ini tidak datang," katanya.

Zuhdi membenarkan terkait kewenangan LPK hanya pada proses pelatihan saja. Untuk pemberangkatan LPK tidak memiliki kewenangan didalamnya.

Baca juga: Tak Terkendala Puasa, BPVP Lombok Timur Kembali Buka 9 Paket Pelatihan Kerja

Meski demikian, LPK terkait bersikukuh bahwasanya yang dijalankan benar, daan mengatakan akan secepatnya melakukan proses pemberangkatan.

"Untuk pemberangkatan ini kita tidak benarkan, tapi LPK ini bersikukuh dia benar, makannya kita nanti akan memberikan teguran karena kan LPK ini masih menjadi binaan kami," demikian Zuhdi.

Dilain pihak, Direktu LPK Isekaken, Ida Riyani hingga saat ini tidak bisa dihubungi. Bahkan Ida juga mengabaikan pemanghilan mediasi dari pihak Disnakertrans untuk memberikan klarifikasinya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved