Kemenkuham NTB
Sambangi 2 Satker Pemasyarakatan, Kadivmin Kanwil Kemenkumham NTB Berikan Penguatan Pegawai
Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Muslim sampaikan pesan penguatan kerja saat mengujungi dua lapas di Lombok
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Muslim sambangi dua satuan kerja Pemasyarakatan yaitu Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan Rutan Kelas IIB Praya pada, Senin (1/7/2024).
Hal ini dilaksanakan dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi kinerja sekaligus memberikan penguatan pada pegawai, agar performa kinerja tetap terjaga.
"Beberapa poin penting yang harus diperhatikan, Target Kinerja LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), perencanaan anggaran yang optimal, pengelolaan kehumasan, pemenuhan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) 2024," ungkap muslim Alibar.
Selain itu, sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H Laoly melalui Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, dirinya juga meminta jajarannya untuk menjalin hubungan baik dengan awak media, agar informasi dan kinerja yang telah dilaksanakan dapat sampai ke masyarakat.
"Serta tak kalah penting yang harus diperhatikan adalah disiplin administrasi kepegawaian, mempertahankan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA), inventarisasi kebutuhan data dukung RKBMN, laporan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN)," tambah Muslim Alibar pada para pegawai Lapas Lombok Barat dan Rutan Praya.
Baca juga: Antisipasi Judicial Review, Tim Kemenkumham NTB Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Peraturan Daerah
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan bahwa dalam rangka meraih predikat WBK dan WBBM, diperlukan kepedulian dari seluruh pegawai, sehingga mampu bersinergi bekerja bersama untuk melahirkan layanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Apabila satuan kerja menemui kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sampaikan pada Kantor Wilayah, agar pimpinan dapat memberikan arahan secara tepat sasaran, sehingga kinerja semakin optimal," ungkap Parlindungan dalam kesempatan terpisah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.