Pileg 2024
Caleg PKS Abubakar Menang Telak Setelah PUSS
Caleg PKS nomor 1 dapil Sekotong, Lombok Barat, Abubakar unggul jauh dari Caleg nomor 2 Hadran setelah Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS)
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat umumkan dan menetapkan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Hasilnya caleg nomor 1 Abubakar unggul jauh dari Caleg nomor 2 Hadran.
Sebelumnya KPU sudah melakukan PUSS yang dilakukan selama tiga hari dari tanggal 19-21 yang lalu
Ketua KPU Lalu Rudi Iskandar mengakui, ada perselisihan suara pada pleno pileg bulan Februari yang lalu dengan PUSS bulan kemarin, dengan perselisihan 1.300 suara
"Setelah kita pleno, nomor urut satu (suara unggul Caleg PKS Dapil Sekotong Lembar). Selisih suara antara (Caleg) nomor 1 dengan 2 itu sejumlah 1.300 lebih," ujar Rudi, saat ditemui setelah menggelar jumpa pers di kantornya, pada Senin (1/7/2024).
Pihaknya menjelaskan bahwa PSSU yang telah dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut dari keputusan KPU RI nomor 767, berkaitan dengan tahapan dan jadwal PSSU pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Abubakar Abdullah beberapa waktu lalu lantaran merasa adanya indikasi kecurangan hibah suara dalam Pileg lalu.
"Tahapan hari ini, merupakan tahapan akhir. Bahwa kami dari KPU harus melakukan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang," terangnya.
Dia nenyebut, pihaknya pun telah merubah SK rekapitulasi perolehan penghitungan suara tingkat Kabupaten yang semula No. 371 menjadi No. 312. Di mana hasil PSSU tersebut pun nantinya akan dilaporkan ke KPU RI, sebagai dasar penetapan dewan terpilih di Lombok Barat.
"Nanti kami tinggal menunggu instruksi dari KPU RI, untuk kapan kami akan melakukan penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Lobar terpilih," jelasnya.
Saat disinggung apakah hasil PUSS ini akan turut berdampak juga terhadap perolehan partai lain, dalam perebutan kursi pimpinan di DPRD Lobar. Rudi mengaku tak bisa menjawab terlalu jauh terkait itu.
"Barang kali tidak ada perubahan perolehan kursi partai lain, sebetulnya kami tidak sejauh itu untuk menentukan. Tapi yang jelas, yang kita lakukan hari ini melaksanakan perintah sesuai putusan MK," pungkas Ketua KPU Lobar ini.
Baca juga: Caleg PKS di Lombok Barat Abubakar Lapor Dugaan Tippilu, Bawa Bukti Surat Hibah Suara
Dalam putusan MK tersebut, KPU hanya diinstruksikan untuk menghitung ulang suara Caleg PKS saja.
Perlu diketahui, dalam hasil PUSS tersebut, Caleg PKS Dapil Sekotong-Lembar dengan raihan suara tertinggi, nomor urut satu Abubakar Abdullah memperoleh 3.614 suara. Kemudian Caleg nomor urut 2, Hadran memperoleh 2.269 suara. Kemudian disusul oleh Caleg nomor urut 8, Badrun Tamam dengan perolehan 1.063 suara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.