Post Test Modul

Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Disiplin Positif Hukuman VS Konsekuensi VS Restitusi PMM Terbaru

Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Disiplin Positif Hukuman VS Konsekuensi VS Restitusi Platform Merdeka Mengajar PMM 2024 terbaru.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Post Test Modul 4 Disiplin Positif
Post Test Modul 4 Disiplin Positif. Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Disiplin Positif Hukuman VS Konsekuensi VS Restitusi Platform Merdeka Mengajar PMM 2024 terbaru. 

(2) Benar karena ini adalah tindakan hukuman yang tepat atas keterlambatan murid.

(3) Salah karena seharusnya Pak Sidik langsung mengijinkan Budi untuk ikut permainan bola basket.

(4) Salah karena seharusnya Pak Sidik mengadukan keterlambatan Budi pada wali kelasnya dan wali kelasnya yang seharusnya memberikan hukuman.

(5) Benar karena lari keliling lapangan relevan dengan Budi telah terlambat 10 menit dan belum melakukan
pemanasan sebelum pelajaran olahraga.

Jawaban: 1 dan 5

6. Menggantikan suatu barang kepada orang lain karena kita menghilangkan barang tersebut adalah sebuah
bentuk tindakan:

Jawaban: Konsekuensi

7. Ani sudah terlambat 3 kali mengembalikan buku yang dipinjam ke perpustakaan. Ibu Eni memanggil Ani dan mengadakan restitusi. Dialog di bawah ini menggambarkan dialog restitusi, KECUALI:

Jawaban: “Ani kamu kenapa terlambat lagi mengembalikan buku, kamu tidak kasihan sama Ibu? Nanti Ibu disalahkan
atasan Ibu kalau begini terus.”

8. Perbedaan utama dari Konsekuensi dan Restitusi adalah:

Jawaban: Bentuk konsekuensi yang diberikan bukan gagasan pelanggar, bentuk restitusi adalah gagasan dari
pelanggar.

9. Dua pernyataan di bawah ini yang menyatakan perbedaan-perbedaan utama antara Konsekuensi dan Restitusi:

1. Konsekuensi memberikan pilihan-pilihan jalan keluar kepada pelanggar.

2. Pemberian konsekuensi hendaknya relevan dengan tindakan pelanggaran yang dibuat.

3. Restitusi memberikan pilihan-pilihan alternatif yang bisa dipilih pelanggar, agar dapat menyelesaikan masalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved