5 Fakta Oknum Dosen Unram Diduga Cabuli Mahasiswi: Modus Bimbingan Skripsi, Dosen Juga Jadi Korban
Berikut ini 5 fakta terkait kasus kekerasan seksual dosen AW berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS Unram
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum dosen di Fakultas Pertanian, Universitas Mataram (Unram) inisial AW diduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi diusulkan untuk dipecat.
Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram melakukan serangkaian investigasi mengenai kasus yang melibatkan AW.
Terungkap fakta bahwa AW teridentifikasi pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2010.
Tak hanya, korbannya pun tak hanya mahasiswa tetapi juga dari kalangan dosen.
Berikut ini 5 fakta terkait kasus kekerasan seksual dosen AW berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS Unram yang dihimpun TribunLombok.com.
Baca juga: Satgas PPKS Unram Usul Sanksi Pemecatan Oknum Dosen Diduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi
1. Sejak 2010
Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi mengungkap AW disebut pernah melakukan hal tak terpuji di tahun 2010.
"Kalau tiga korban mulai tahun ini, tapi hasil investigasi kita ada tahun 2010 ada tahun 2015," kata , Jumat (21/6/2024).
Joko mengungkapkan, informasi dari mahasiswa yang melaporkan kejadian serupa kepada Satgas PPKS.
Pengakuan mahasiswa lain ini menjadi petunjuk Satgas PPKS Unram untuk mengungkap kasus lain yang melibatkakn AW.
Baca juga: Oknum Dosen Unram Diduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi Diberhentikan Sementara
2. Korban dari Kalangan Dosen
Terungkap pula bahwa korban AW tidak hanya mahasiswa tetapi juga ada dari kalangan dosen.
"Ada dosen (korban) sesama dosen," kata Joko singkat.
Meski demikian, Satgas menangani laporan yang disampaikan mahasiswa berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
Termasuk pendampingan psikologis.
5. Modus Bimbingan Skripsi
Belakangan diketahui, oknum dosen AW menyalahgunakan kewenangannya untuk berbuat tak senonoh.
Modusnya yakni saat mahasiswi menemuinya dalam rangka bimbingan skripsi.
Perlakuan pelecehannya secara verbal dan menyentuh bagian tubuh korban.
Satgas PPKS belum menemukan indikasi pelaku menyetubuhi korban.
Korban pun tidak melawan karena yang dihadapi adalah dosennya.
Apalagi korban sedang dalam tekanan menyelesaikan tugas akhir.
Berdasarkan fakta itu, Satgas PPKS Unram meminta pihak kampus memasang CCTV di ruang tertutup.
"Kalau ada ruangan tertutup wajib ada CCTV termasuk di lorong dan kamar mandi," kata Joko.

4. Usul Pemecatan
Satgas PPKS Unram mengusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar pelaku dipecat sebagai ASN.
"Pelecehan terbukti apa yang disampaikan korban apa yang disampaikan pelaku apa yang menjadi hasil pemeriksaan psikologi semua match (cocok) jadi kami putuskan untuk memberikan sanksi administrasi berat," jelas Joko.
Joko belum memastikan kapan usulan tersebut disetujui oleh BKN. Namun saat ini AW diberhentikan sementara.
Dia meminta kepada mahasiswa agar tetap mengawasi apabila dosen tersebut masih beraktivitas di kampus untuk segera melaporkan ke Satgas PPKS Unram.
5. Korban Belum Lapor Polisi
Mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tersebut belum melaporkan ke polisi.
Joko mengungkapkan korban enggan melapor karena takut identitasnya terbongkar.
Selain itu penanganan yang lama di kepolisian menjadi alasan lain.
"Saya geregetan juga proses ini tidak hanya administrasi akademik, tetapi ada proses hukum tetapi semua kembali ke korban yang memegang keputusan kunci di situ," kata Joko.
(*)
Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di KSB Didominasi Pekerja Tambang |
![]() |
---|
Kekerasan Terhadap Anak di KSB Meningkat, Kasus Seksual Mendominasi |
![]() |
---|
6.394 Mahasiswa Baru Unram Ikuti PKKMB Hari Pertama, Rektor Tekankan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Himasos Unram Gelar Pengabdian Masyarakat di Bilebando, Edukasi Soal Lingkungan dan Pernikahan Dini |
![]() |
---|
Kim Taeil Resmi Ditahan Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.