Kemenkumham NTB

Optimalkan Jabatan Fungsional Perancang PP, Kemenkumham NTB Gelar Diskusi

Kemenkumham NTB gelar diskusi bertajuk "Optimalkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah

Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Kegiatan diskusi Kemenkumham NTB bersama bertajuk "Optimalkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah" pada Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar diskusi bertajuk "Optimalkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah" pada Kamis (20/6/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme para Perancang Peraturan Perundang-undangan (Perancang PP) di NTB.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB, Muslim Alibar, yang mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, membuka kegiatan ini.

Dalam berbagai hal, Muslim menyampaikan bahwa daerah memiliki otonomi untuk menerbitkan produk hukum yang berangkat dari aspirasi masyarakat.

"Daerah sebagai suatu otonomi, dapat menerbitkan produk hukum yang berangkat dari aspirasi masyarakat. Dengan adanya jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan atau harmonisasi peraturan antara kebutuhan daerah dan kearifan lokal, dengan peraturan di tingkat pusat," ujar Muslim.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ratih Sri Martani, Analis SDM Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Puri Adriatak Chasanova, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham NTB, serta para Perancang PP dari Kanwil Kemenkumham NTB dan pemda kota/ kabupaten se-NTB.

Ratih Sri Martani, dalam paparannya, menyampaikan prosedur pemutakhiran data formasi jabatan fungsional Perancang PP. Selain itu, is juga berdiskusi dengan para peserta untuk mencari solusi dalam mengoptimalkan kinerja Perancang PP.

Catatan pada tahun 2023 lalu, Kanwil Kemenkumham NTB berhasil menyelesaikan 248 Raperda dan Raperkada. Sedangkan pada periode tahun 2024 sampai saat ini, Kanwil Kemenkumham NTB telah menerima permohonan sebanyak 90 Raperda dan Raperkada.

Hal ini menunjukkan produktifitas yang tinggi terkait produk hukum daerah yang dihasilkan oleh Pemda Kota maupun Kabupaten di NTB. Sedangkan, jumlah jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan masih terbatas.

Oleh sebab itu, melalui Kanwil Kemenkumham NTB, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pemutakhiran data pada formasi jafung Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan telah menyampaikan bahwa Perancang PP memiliki peran penting dalam menyusun peraturan-undangan yang berkualitas.

Baca juga: Kemenkumham NTB Wujudkan Reformasi Birokrasi yang Berdampak Bagi Masyarakat

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan telah menyampaikan bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan peraturan diperlukan pembinaan dan pengembangan serta menjamin pola karirnya baik di Pemerintah Daerah, Sekretariat DPRD, maupun di Kanwil Kemenkumham.

Lebih lanjut, Parlindungan juga mengungkapkan bahwa keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang disusun dengan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hal tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan dampak produk hukum yang dihasilkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved