Idul Adha 2024
Hukum Berkurban, Apakah Shohibul Qurban Boleh Menerima Daging Hewan yang Disembelihnya?
Mengenai hukum melakukan kurban, jumhur ulama menyatakan bahwa hukumnya sunah muakadah, sedangkan ulama Hanafiah menetapkan hukum kurban adalah wajib.
Dalam hadis itu diterangkan tentang ukuran kelayakan bagi seseorang untuk masing-masing mawas diri, kalau dihubungkan dengan ibadah kurban yang dianjurkan bagi orang yang mempunyai keleluasaan rizki, agar masing-masing mawas diri dan menanyakan pada dirinya sendiri. Pantaskah aku tidak berkurban? Padahal untuk keperluan dirinya kadang kadang lebih dari itu ia keluarkan dengan mudah. Tidakkah saya ini termasuk yang mengingkari nikmat Allah?
Bolehkan Shohibul Qubran Menerima Daging Kurban?
Orang yang berkurban disebut shohibul qurban. Tidak ada larangan bagi orang yang berkurban (menyembelih hewan kurban) memakan hewan yang disembelihnya.
Dalam Al Quran maupun hadis disebutkan, mereka dibolehkan memakan sebagian daging hewan yang disembelih tersebut. Dalam surah Al Hajj ayat 36 disebutkan “Fakuluu Minha” yang artinya “Makanlah sebagian darinya”.
Kecuali jika orang itu menyamakan berkurban sama dengan mengeluarkan zakat, yang semuanya diberikan kepada fakir miskin atau yang berhak lainnya. Atau orang itu memeberi penjelasan dengan mengkaitkan kurban dengan nadzar.
Seperti seseorang yang mengatakan, bahwa Allah memberi kesembuhan sakitnya, ia akan berkurban satu ekor sapi dan dibagikan pada fakir miskin, menjadilah daging kurban itu harus dibagikan kepada fakir miskin semunya.
Ia sendiri jangan memakan daging hewan yang disembelih itu, karena diikrarkan seluruhnya. Wallahu A'alam.
(*)
Syamsul Rizal, mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Mihammadiyah, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.