Idul Adha 2024

Hukum Berkurban, Apakah Shohibul Qurban Boleh Menerima Daging Hewan yang Disembelihnya?

Mengenai hukum melakukan kurban, jumhur ulama menyatakan bahwa hukumnya sunah muakadah, sedangkan ulama Hanafiah menetapkan hukum kurban adalah wajib.

|
Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Potongan-potongan daging hewan kurban milik warga Perumahan Grand Kodya, Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram siap dibagikan, di Masjid An Nur, Kamis (29/6/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berkurban adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan. Dimana ibadah kurban selalu dilaksanakan Nabi Muhammad SAW setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Anjuran berkurban ini dikisahkan dalam sebuah riwayat Ahmad dari Ibnu Majah yang dishohihkan oleh Al Hakim.

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مثلا نا ،رواه احمد وابن ماجة وصحيح الحاكم

Artinya: “Barangsiapa yang telah mempunyai keluasan (Rezeki) dan tidak mau berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Hakim).

Mengenai hukum melakukan kurban, jumhur ulama menyatakan bahwa hukumnya sunah muakadah, sedangkan ulama Hanafiah menetapkan hukum kurban adalah wajib.

Alasan Ulama Hanafiah adalah Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majjah di atas. Jumhur ulama berdalil pada sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Ahmad dalam sanadnya dan Hakim dalam Al Mustadrak yaitu:

ثلاث هنّ عليّ فرانض وهن لكم تطوع الوتر والنحر وصلاة الضحى

Artinya: “Tiga hal yang untukku fardhu dan ketiganya itu untukmu sekalian Tathawwu' yakni shalat witir, menyembelih kurban dan shalat dhuha”.

Dalam hadis ini ada seorang perawi yang lemah, kelemahan ini terungkap oleh An Nasa'i dan Ad Daruquthny. Ulama Syafi'iyah menetapkan hukum kurban itu sunah kifayah bagi setiap rumah tangga didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:

يآأيّهاالناس على كلّ اهل بيْتٍ فى كلّ عامٍ أضحيّة

Artinya: “Wahai manusia, bagi setiap keluarga pada setiap tahun hendaknya menyembelih kurban”...(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At Tirmidzi) Nilai Hadits Hasan Gharib.

Terlepas dari hukumnya, karena berkurban merupakan perbuatan yang selalu dibiasakan setiap tahunnya oleh Rasulullah, sebagai bentuk ketaatan kepada Nabi Muhammad SAW, tentunya kurban itu termasuk yang baik dilakukan bagi yang mampu.

Hal ini dapat dimasukkan pada perbuatan yang baik (Al Birru), yang ukurannya diserahkan kepada masing-masing muslim untuk bertanya kepada dirinya sendiri, seusai dengan hadis riwayat Ahmad dan Ad Darimy dari Wabishah Bin Ma'bad dengan sanad hasan.

إستفت قلبك البرمااطمأنت إليه النفس واطمأن إليه القلب و الإثم ماحاك فى النفس وتردّد فى الصّدر وإنأفتاك الناس وأفتوك

Artinya:“Mintalah fatwa hatimu, perbuatan baik (Al Birru) itu apa yang dapat membuat menentramkan hatimu, dan dosa ini apa yang terbetik dalam diri dan berdetak dalm hatimu, sekalipun orang lain menasehatimu atau minta nasehatmu”.(HR. Ahmad dan Ad Darimy dari Wabishah bin Ma'bad).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved