Idul Adha 2024
Hukum Berkurban, Apakah Shohibul Qurban Boleh Menerima Daging Hewan yang Disembelihnya?
Mengenai hukum melakukan kurban, jumhur ulama menyatakan bahwa hukumnya sunah muakadah, sedangkan ulama Hanafiah menetapkan hukum kurban adalah wajib.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berkurban adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan. Dimana ibadah kurban selalu dilaksanakan Nabi Muhammad SAW setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Anjuran berkurban ini dikisahkan dalam sebuah riwayat Ahmad dari Ibnu Majah yang dishohihkan oleh Al Hakim.
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مثلا نا ،رواه احمد وابن ماجة وصحيح الحاكم
Artinya: “Barangsiapa yang telah mempunyai keluasan (Rezeki) dan tidak mau berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Hakim).
Mengenai hukum melakukan kurban, jumhur ulama menyatakan bahwa hukumnya sunah muakadah, sedangkan ulama Hanafiah menetapkan hukum kurban adalah wajib.
Alasan Ulama Hanafiah adalah Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majjah di atas. Jumhur ulama berdalil pada sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Ahmad dalam sanadnya dan Hakim dalam Al Mustadrak yaitu:
ثلاث هنّ عليّ فرانض وهن لكم تطوع الوتر والنحر وصلاة الضحى
Artinya: “Tiga hal yang untukku fardhu dan ketiganya itu untukmu sekalian Tathawwu' yakni shalat witir, menyembelih kurban dan shalat dhuha”.
Dalam hadis ini ada seorang perawi yang lemah, kelemahan ini terungkap oleh An Nasa'i dan Ad Daruquthny. Ulama Syafi'iyah menetapkan hukum kurban itu sunah kifayah bagi setiap rumah tangga didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:
يآأيّهاالناس على كلّ اهل بيْتٍ فى كلّ عامٍ أضحيّة
Artinya: “Wahai manusia, bagi setiap keluarga pada setiap tahun hendaknya menyembelih kurban”...(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At Tirmidzi) Nilai Hadits Hasan Gharib.
Terlepas dari hukumnya, karena berkurban merupakan perbuatan yang selalu dibiasakan setiap tahunnya oleh Rasulullah, sebagai bentuk ketaatan kepada Nabi Muhammad SAW, tentunya kurban itu termasuk yang baik dilakukan bagi yang mampu.
Hal ini dapat dimasukkan pada perbuatan yang baik (Al Birru), yang ukurannya diserahkan kepada masing-masing muslim untuk bertanya kepada dirinya sendiri, seusai dengan hadis riwayat Ahmad dan Ad Darimy dari Wabishah Bin Ma'bad dengan sanad hasan.
إستفت قلبك البرمااطمأنت إليه النفس واطمأن إليه القلب و الإثم ماحاك فى النفس وتردّد فى الصّدر وإنأفتاك الناس وأفتوك
Artinya:“Mintalah fatwa hatimu, perbuatan baik (Al Birru) itu apa yang dapat membuat menentramkan hatimu, dan dosa ini apa yang terbetik dalam diri dan berdetak dalm hatimu, sekalipun orang lain menasehatimu atau minta nasehatmu”.(HR. Ahmad dan Ad Darimy dari Wabishah bin Ma'bad).
Dalam hadis itu diterangkan tentang ukuran kelayakan bagi seseorang untuk masing-masing mawas diri, kalau dihubungkan dengan ibadah kurban yang dianjurkan bagi orang yang mempunyai keleluasaan rizki, agar masing-masing mawas diri dan menanyakan pada dirinya sendiri. Pantaskah aku tidak berkurban? Padahal untuk keperluan dirinya kadang kadang lebih dari itu ia keluarkan dengan mudah. Tidakkah saya ini termasuk yang mengingkari nikmat Allah?
Bolehkan Shohibul Qubran Menerima Daging Kurban?
Orang yang berkurban disebut shohibul qurban. Tidak ada larangan bagi orang yang berkurban (menyembelih hewan kurban) memakan hewan yang disembelihnya.
Dalam Al Quran maupun hadis disebutkan, mereka dibolehkan memakan sebagian daging hewan yang disembelih tersebut. Dalam surah Al Hajj ayat 36 disebutkan “Fakuluu Minha” yang artinya “Makanlah sebagian darinya”.
Kecuali jika orang itu menyamakan berkurban sama dengan mengeluarkan zakat, yang semuanya diberikan kepada fakir miskin atau yang berhak lainnya. Atau orang itu memeberi penjelasan dengan mengkaitkan kurban dengan nadzar.
Seperti seseorang yang mengatakan, bahwa Allah memberi kesembuhan sakitnya, ia akan berkurban satu ekor sapi dan dibagikan pada fakir miskin, menjadilah daging kurban itu harus dibagikan kepada fakir miskin semunya.
Ia sendiri jangan memakan daging hewan yang disembelih itu, karena diikrarkan seluruhnya. Wallahu A'alam.
(*)
Syamsul Rizal, mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Mihammadiyah, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.