Berita NTB

Divinonis 7 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Bima Lutfi : Saya Yakin Hukum Masih Menjadi Panglima

Eks Wali Kota Bima Lutfi mengklaim tidak ada alat bukti yang kuat dugaan korups yang menjerat dirinya, sehingga ia masih berharap adanya keadilan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Lutfi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan Lutfi dinyatakan terbukti melakukan suap dan gratifikasi terhadap sejumlah proyek di Kota Bima, saat ia menjabat sebagai Wali Kota sejak 2018 lalu.

Kendati oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, Lutfi dinyatakan bersalah, namun Lutfi masih membantah bahwa ia terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Menurut Lutfi tidak ada alat bukti yang memperkuat dugaan tersebut, sehingga ia masih berharap adanya keadilan terhadap dirinya.

"Tidak ada satupun alat bukti menyatakan saya melakukan itu, inilah yang menjadi catatan sejarah di republik ini mudah-mudahan ada keadilan," kata Lutfi, Senin (3/6/2024).

Lutfi bersama penasihat hukumnya Abdul Hanan belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding, atau justru menerima hasil vonis tujuh tahun penjara tersebut.

"Kita lihat bagaimana perkembangan jaksa, kita akan diskusikan dengan pengacara saya langkah-langkah hukum seperti apa. Saya yakin hukum masih menjadi panglima di republik ini," kata Lutfi.

Lutfi juga mengatakan bahwa apa yang dituduhkan orang-orang kepadanya terkait suap dan gratifikasi, terhadap sejumlah proyek dan pengadaan barang dan jasa tidak bisa dibuktikan.

"Hanya dikatakan pengadaan secara tidak langsung, tidak ada yang menyatakan saya ikut andil," kata Lutfi.

Menurut Abdul Hanan yang merupakan penasihat hukum Lutfi, kebenaran yang disampaikan dimuka hukum dalam proses persidangan semuanya hanya imajinasi.

"Yang kami butuhkan yang sesungguhnya berdasarkan fakta persidangan," kata Hanan.

Baca juga: Beda Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan yang Meringankan Hukuman Kasus Korupsi Wali Kota Bima HM Lutfi

Dalam proses persidangan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lutfi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan puluhan saksi baik dari unsur Pemrintah Kota Bima maupun dari keluarga Lutfi.

Termasuk istri Lutfi Hj Eliya yang pada awal persidangan disebut-sebut memiliki andil besar dalam pengaturan proyek lingkup Pemerintah Kota Bima. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved