Berita NTB

Beda Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan yang Meringankan Hukuman Kasus Korupsi Wali Kota Bima HM Lutfi

Wali Kota Bima HM Lutfi divonis 7 tahun penjara oleh hakim Tipikor PN Mataram, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK dengan penjara 9 tahun

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Mantan Walikota Bima HM Lutfi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (3/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/6/2024).

Selain divonis tujuh tahun penjara Lutfi juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta karena terbukti secara sah, melakukan suap dan gratifikasi terhadap sejumlah proyek dilingkup Pemerintah Kota Bima pada saat ia menjabat sebagai Wali Kota.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penjara sembilan tahun dan denda Rp 250 juta rupiah.

Alasan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi meringankan hukuman Lutfi, karena terdakwa selama menjabat sudah berperan dalam membangun daerah.

"Terdakwa berperan dalam membangun daerah, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum," kata Hariadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis hakim juga mengungkapkan alasan yang memberatkan hukuman terhadap Lutfi karena, yakni karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," lanjut Hariadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Bima Lutfi Divonis 7 Tahun Penjara

Lutfi dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama sesuai Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan kesatu," kata Hariadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved