PPDB Online 2024

Cara Daftar dan Login Link ppdb.babelprov.go.id, PPDB Babel 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK!

PPDB Babel 2024 segera dibuka pada bulan Juni 2024 mendatang. Berikut tata cara login dan daftar ke link ppdb.babelprov.go.id serta panduannya.

Editor: Irsan Yamananda
https://ppdb.babelprov.go.id/pesdik/login
PPDB Babel 2024. PPDB Babel 2024 segera dibuka pada bulan Juni 2024 mendatang. Berikut tata cara login dan daftar ke link ppdb.babelprov.go.id serta panduannya. 

"Kita sudah sosialisasi, kita minta masyarakat juga aktif karena nanti juga daftarnya melalui jalur aplikasi seperti tahun sebelumnya," ungkapnya.

Alur Pendaftaran PPDB Babel 2024

Panduan Pendaftaran PPDB Babel 2024 Secara Online

(1) Semua satuan pendidikan yang memiliki sarana dan prasarana serta jaringan internet melakukan PPDB secara online;

(2) Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimanan Tengah;

(3) Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring dapat melakukan kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan dengan pihak ketiga;

(4) Sekolah yang memilki animo besar, pelaksanaan PPDB online/daring diatur dalam satu kelompok yang ditetapkan dalam surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;

(5) Setiap calon peserta didik boleh memilih 2 (dua) sekolah tujuan sesuai dengan zona untuk sekolah yang melaksanakan PPDB sebagaimana ayat (4) di atas;

(6) Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring mandiri menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan dan jika memerlukan koordinasi teknis dapat berkoordinasi dengan teknis UPT BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;

(7) Alur pendaftaran secara lengkap adalah sebagai berikut :

a. Pengajuan Pendaftaran Online melalui akses layanan jaringan PPDB Babel 2024

1) Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs PPDB Online yang ditentukan dan mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online.

2) Calon peserta didik diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut :

▪ Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa);

▪ Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua) dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dengan Kompetensi Keahlian yang berbeda;

▪ Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.

▪ Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet;

▪ Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved