Pilkada NTB
Lalu Gita Bantah Perintahkan Pemasangan Baliho Berlogo Pemprov NTB Bernada Kampanye
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Gita Ariadi bersuara soal pemasangan baliho dirinya yang bernada kampanye.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Lalu Gita Ariadi bersuara soal pemasangan baliho dirinya yang bernada kampanye yang terpampang logo Pemerintah Provinsi NTB.
Menurutnya pemasangan baliho tersebut bukan atas perintah dirinya, namun atas kemauan dari para relawan yang menginginkan dirinya maju sebagai calon Gubernur NTB.
"Mungkin rasa geregetan dari relawan-relawan saya, saya agak selow (santai, red) sebagai Pj sehingga spontanitas mereka memberikan dukungan saya tidak dalam kapasitas memerintahkan," kata Gita, Sabtu (1/6/2024).
Tidak hanya baliho yang berukuran besar, namun juga baliho berukuran kecil yang terpasang di pohon-pohon juga bukan atas perintah dirinya.
Baca juga: Lalu Gita Ariadi Daftar ke PKB untuk Maju Pilgub NTB 2024, Duet dengan Sukiman Azmy Hampir Final
Gita memastikan setelah semua persiapan maju sebagai calon gubernur selesai, maka dia akan mulai bergerak untuk memasang baliho-baliho sebagai alat sosialisasi.
"Pada saatnya segala sesuatu siap, pasti saya akan membuat sesuatu atas sepengetahuan dan perintah saya, pasti saya akan membuat sebagai mana aturan berlaku," kata Gita.
Gita yang belakangan semakin terang-terangan mengatakan akan maju di Pilkada NTB 2024 juga mengaku sudah memiliki relawan, meski relawan tersebut masih berasal dari orang-orang terdekatnya.
Sehingga ia berharap, para relawan tersebut jangan gegabah dalam melakukan sesuatu yang justru dapat merugikan mereka dan juga calon yang akan didukung.
"Saya hanya menyampaikan syukur kepada mereka, tapi mari kita ikuti ketentuan-ketentuan kota kabupaten, yang sudah mengatur sedemikian rupa," lanjutnya.
Baca juga: Santer Aktif Berpolitik, Lalu Iqbal dan Lalu Gita Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu NTB
Gita juga menyampaikan, bahwa saat ini dirinya sudah menyiapkan proses pengunduran diri sebagai Pj Gubernur, sehingga pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya ia sudah mundur sebagai Pj Gubernur NTB.
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Pj Gubernur dan Bupati yang ingin maju di Pilkada, diwajibkan mundur 40 hari sebelum pendaftaran di KPU.
(*)
Gugatan Rum-Mutmainnah di MK Tunggu Sidang Pendahuluan |
![]() |
---|
Tok! KPU NTB Tetapkan Iqbal-Dinda Pemenang Pilgub NTB 2024, Suara Tembus 1 Juta Lebih |
![]() |
---|
Banyak Oknum Mulai Catut Nama Lalu Iqbal, LMI Tegaskan Tak Suka Pejabat Sekedar Cari Muka |
![]() |
---|
Dinkes Lombok Timur: Kesadaran Politik Tinggi Tekan Risiko Depresi Pasca Pilkada |
![]() |
---|
Umi Rohmi dan Bang Zul Ucapkan Selamat, Lalu Iqbal Berterima Kasih dan Ingin Ajak Keduanya Ngopi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.