Berita Lombok

Gegara Orkes Kecimol, Masyarakat di Lombok Timur Rusak Kantor Desa

Warga Desa Gereneng, Lombok Timur bentrok dipicu kehadiran group musik kecimol atau orkes jalananan

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Masyarakat yang pro dan kontra terhadap kecimol bentrok di Desa Greneng Lombok Timur hingga sebabkan kantor desa alami kerusakan, Rabu (29/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bentrokan antar warga terjadi di Desa Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, Kamis (29/5/2024).

Bentrok ini dipicu kehadiran group musik kecimol atau orkes jalananan yang mendapat respon pro dan kontra dari masyarakat

Bentrok ini terjadi bermula ketika masa aksi yang pro terhadap kecimol ini menggelar aksi unjukrasa menuntut pemberhentian Kepala Wilayah Dusun Jerian di Kantor di Kantor Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur yang menolak masuknya kecimol ke desa itu.

Massa yang pro dan kontra terlibat baku hantam dan merusak fasilitas Kantor Desa Gereneng. Massa melakukan pelemparan menggunakan batu, kursi dan telor hingga mengakibatkan kaca jendela Kantor Desa pecah. 

Pada aksi itu, massa yang pro terhadap kecimol ini menuntut agar kepala desa memberhentikan kepala wilayah Dusun Jerian karna dianggap membuat gaduh dan melampui kewenangannya sebagai kepala Dusun karena menolak kehadiran kecimol yang disewa oleh salah seorang warga untuk kebutuhan pesta pengantin. 

Diketahu meunculnya perselisihan di antara masyarakat ini berawal dari salah seorang warga yang akan mengadakan kegiatan nyongkolan pengantin yang sudah menyewa kecimol. Namun mendapat penolakan oleh kepala wilayah Dusun Jerian dengan dalih melanggar peraturan desa (Perdes). 

Karna kecewa, massa akhirnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Gereneng dan mendesak kepala wilayah dipecat dan ganti rugi. 

"Jika kepala Dusun tidak dipecat dan tidak ganti rugi 12 juta, maka kami akan melakukan tindakan sewenang wenang seperti yang kalian lakukan," ucap  Mudarman saat menggelar aksi di kantor desa Greneng yang berlangsung pada Rabu (29/5/2024).

Sementara itu, Camat Sakra Timur Muhsin yang turun ke lokasi kejadian mengatakan warga yang menuntut pemberhentian kepala wilayah karna dianggap menyalahgunakan kewenangan perlu kajian.

Menurutnya ada syarat yang mendasar harus dipenuhi soal pemberhentian aparatur desa. 

"Syarat yang mendasar itu kan jelas, meninggal dunia, mengundurkan diri dan melanggar aturan," paparnya.

Baca juga: Asosiasi Grup Musik Kecimol NTB Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Soal melanggar aturan lanjutnya, itu yang perlu dikaji secara mendalam dan yang berhak menentukan seseorang yang bersalah karna melanggar hukum adalah pengadilan. 

Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya mencari jalan keluar terhadap persoalan yang dihadapi warga sembari berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved