Berita Lombok Timur

BPJamsostek dan Disnakertrans Lotim Dorong Perbup Jaminan Sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

BPJamsostek dan Disnakertrans terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi seluruh elemen masyarakat.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Halik A'yam saat ditemui TribunLombok.com, Rabu (29/5/2024). BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Lotim terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi seluruh elemen masyarakat. 

"Dan kemarin tanggal 7 Maret 2024 itu respons Pak Pj baik dan langsung memerintahkan kita membuat regulasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini," tuturnya.

Namun kata dia, pihaknya melihat jika regulasi dituangkan dalam bentuk Perda akan membutuhkan waktu yang lama, sehingga disepakati regulasi itu dituangkan dalam bentuk Perbup.

Dia juga berharap, dengan adanya Perbup ini nantinya bisa semua lapisan terlindungi BPJamsostek.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved