Berita Lombok Timur
BPJamsostek dan Disnakertrans Lotim Dorong Perbup Jaminan Sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
BPJamsostek dan Disnakertrans terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi seluruh elemen masyarakat.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi seluruh elemen masyarakat.
Mengingat dari 1.331.533 jumlah penduduk di Lotim, masih banyak yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja, utamanya bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, hingga peternak.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans saat ini mulai menggencarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya diharapkan bisa mengkoordinir masyarakat pekerja bukan penerima upah tersebut.
Hal ini juga disampaikan langsung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Halik A'yam menjawab TribunLombok.com, Rabu (28/5/2024).
Baca juga: 10 Ribu Petani dan Buruh Tani Tembakau di NTB Dapat Perlindungan Jamsostek
"Untuk regulasi Lotim memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja. Untuk regulasinya sendiri sebenarnya kami sudah ada drafnya, dimana ini kebetulan saya dapat dari Kemendagri dan menurut saya ini jadi format standar hingga nanti disesuaikan ke masing-masing kabupaten atau kota," ucap pria yang akrab disapa Syam itu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Lotim sudah membahas regulasi ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mempercepatnya penerbitan Perbup.
Nantinya dalam Perbup, pekerja bukan penerima upah akan menjadi perhatian.
"Istilahnya tidak ada pemberi kerja yang bertanggung jawab terhadap mereka. Ini yang perlu kita perhatikan dan menjadi fokus utama, karena mereka tidak semua mampu membayar jaminan sosial," sebutnya.
Dalam draft Perbup juga terdapat skema pembayarannya, baik dibayar sendiri atau melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBD.
Upaya ini juga sejalan dengan regulasi di tingkat nasional yang mengamanahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan program perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah, antara lain adalah Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.
Hadirnya Perbup ini diharapkan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah yang termasuk dalam para pekerja rentan.
"Dengan adanya upaya ini, diharapkan bisa mencegah kemiskinan baru atau kemiskinan ekstrem di Lotim," harapnya.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Lotim, Fathurrahman menyambut baik inisiasi pembentukan Perbup jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.
Upaya itu juga sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM Juaini Taofik.
Baca juga: Lebih Besar dari Iuran, Klaim Kematian Petani Tembakau di Lotim Tembus Rp42 Juta per Orang
Car Free Night Lombok Timur Resmi Diterapkan, Jadi Ajang Memajukan UMKM |
![]() |
---|
Pemuda Desa Rumbuk Timur Pasang 2 Ribu Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Biaya Pendidikan Sekolah Rakyat di Lombok Timur Rp48 Juta/Siswa/Tahun, Gratis karena Dibayar Negara |
![]() |
---|
Lombok Timur Kini Punya Sentra IKM Porang dengan Fasilitas Modern |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo Bupati Lombok Timur Bawa Bendera One Piece, Soroti Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.