Berita Lombok Timur

BPJamsostek dan Disnakertrans Lotim Dorong Perbup Jaminan Sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

BPJamsostek dan Disnakertrans terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi seluruh elemen masyarakat.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Halik A'yam saat ditemui TribunLombok.com, Rabu (29/5/2024). BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Lotim terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi seluruh elemen masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi seluruh elemen masyarakat.

Mengingat dari 1.331.533 jumlah penduduk di Lotim, masih banyak yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja, utamanya bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, hingga peternak.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans saat ini mulai menggencarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya diharapkan bisa mengkoordinir masyarakat pekerja bukan penerima upah tersebut.

Hal ini juga disampaikan langsung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Halik A'yam menjawab TribunLombok.com, Rabu (28/5/2024).

Baca juga: 10 Ribu Petani dan Buruh Tani Tembakau di NTB Dapat Perlindungan Jamsostek

"Untuk regulasi Lotim memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja. Untuk regulasinya sendiri sebenarnya kami sudah ada drafnya, dimana ini kebetulan saya dapat dari Kemendagri dan menurut saya ini jadi format standar hingga nanti disesuaikan ke masing-masing kabupaten atau kota," ucap pria yang akrab disapa Syam itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Lotim sudah membahas regulasi ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mempercepatnya penerbitan Perbup.

Nantinya dalam Perbup, pekerja bukan penerima upah akan menjadi perhatian.

"Istilahnya tidak ada pemberi kerja yang bertanggung jawab terhadap mereka. Ini yang perlu kita perhatikan dan menjadi fokus utama, karena mereka tidak semua mampu membayar jaminan sosial," sebutnya.

Dalam draft Perbup juga terdapat skema pembayarannya, baik dibayar sendiri atau melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBD.

Upaya ini juga sejalan dengan regulasi di tingkat nasional yang mengamanahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan program perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah, antara lain adalah Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

Hadirnya Perbup ini diharapkan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah yang termasuk dalam para pekerja rentan.

"Dengan adanya upaya ini, diharapkan bisa mencegah kemiskinan baru atau kemiskinan ekstrem di Lotim," harapnya.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Lotim, Fathurrahman menyambut baik inisiasi pembentukan Perbup jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.

Upaya itu juga sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM Juaini Taofik.

Baca juga: Lebih Besar dari Iuran, Klaim Kematian Petani Tembakau di Lotim Tembus Rp42 Juta per Orang

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved