Kemenkumham NTB

Kekayaan Intelektual Gerakkan Roda Perekonomian, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi DJKI

Dalam rangka menggali potensi kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Barat, Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan DJKI, Rabu (22/5/2024).

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Dalam rangka menggali potensi kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Barat, tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan DJKI, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu provinsi kaya akan potensi kekayaan intelektual.

Bagaimana tidak, dengan luas wilayah 20.153 km2 yang meliputi 280 pulau dan penduduk 5.560.278 pada tahun 2023, Provinsi NTB memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian melalui Kekayaan Intelektual, baik individual maupun komunal.

Dalam rangka menggali potensi kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Barat, Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Ditjen HAM Merilis 2 Inovasi, Kanwil Kemenkumham NTB Siap Optimalkan P5HAM

Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi bertemu dengan Desti Arika Adin selaku Kasubbag Tata Usaha Merek dan Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual.

"Meskipun animo masyarakat di NTB untuk mendaftarkan Merek sudah meningkat, namun kami meyakini masih dapat dioptimalkan khususnya terkait pendaftaran merek kolektif," ujar Puan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan / atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Sedangkan Desti menyampaikan bahwa merek kolektif sendiri haruslah memiliki daya pembeda, dapat direpresentasikan secara grafis, dan digunakan dalam perdagangan barang / jasa.

Sejalan dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu Menkumham Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan bahwa pendaftaran merek kolektif sendiri akan memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi serta biaya penegakan hukum sebab ditanggung bersama anggota lainnya.

Koordinasi dilanjutkan dengan Ketua Tim Kerja Penelusuran dan Informasi Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Stephanie Valentina Yuyu Kano. Tim kemudian menyampaikan hasil pemetaan perguruan tinggi/balitbang pada kantor wilayah ke Direktorat Paten, DTLS dan Rahasia Dagang.

Lebih lanjut lagi, sesuai dengan amanat Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Achmad Fahrurazi, tim Kanwil Kemenkumham NTB juga menyampaikan permohonan tenaga narasumber dari DJKI, dalam rangka kegiatan drafting paten di NTB yang nantinya akan diselenggarakan pada akhir bulan Mei 2024.

Tim Kanwil Kemenkumham NTB kemudian berkoordinasi dengan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius MT Silalahi. Dalam pertemuan ini, Tim Kanwil Kemenkumham NTB membahas beberapa hal, antara lain mengenai petunjuk pelaksanaan inventarisasi data potensi Desain Industri kepada pihak Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.

"Kekayaan Intelektual merupakan lokomotif pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Tak hanya inovasi dan kreasi, perlindungan terhadap hasil karya juga penting, untuk menjaga dan terus mengembangkan karya tersebut," ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam kesempatan terpisah.

Parlindungan juga menambahkan, peningkatan roda perekonomian di wilayah NTB tidak hanya sebuah wacana. Dengan sinergi yang baik dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, Kanwil Kemenkumham NTB optimis akan menumbuhkan potensi-potensi Kekayaan Intelektual di wilayah NTB, sehingga perputaran roda perekonomian akan meningkat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved