Daftar Harga Sapi Qurban 2024, Berapa yang Paling Murah? Cek di Sini
Daftar harga sapi qurban 2024 dapat Anda simak di artikel di bawah ini yang bisa menjadi patokan sebelum membeli hewan qurban.
Penulis: Endra Kurniawan | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM - Daftar harga sapi qurban 2024 dapat Anda simak di artikel di bawah ini.
Harga sapi qurban tentu berbeda-beda di setiap daerahnya.
Namun, informasi berikut dapat dijadikan sebagai referensi dan patokan sebelum membeli.
Harga sapi qurban yang dihimpun TribunLombok bersumber dari berbagai badan amil zakat.
Mulai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lembaga lainnya.
Harga sapi qurban 2024 dijual beragam yang disesuaikan dengan jenis, berat serta kualitasnya.
Semakin besar atau berat sapi qurban tentu harganya semakin mahal.
Lebih lengkapnya simak perbandingan daftar harga sapi qurban 2024 ini:
Baca juga: Daftar Harga Kambing Qurban 2024, Paling Murah Berat 25 Kg Hanya Rp1,9 Juta Saja!
Harga sapi qurban 2024 di BAZNAS
- Sapi 1/7 (250-300 kg): Rp2.050.000
- Sapi utuh (250-300 kg): Rp13.850.000
Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi WhatsApp di nomor 081188821818.
Harga sapi qurban 2024 di Dompet Dhuafa
- Sapi 1/7 (250-300 kg): Rp2.050.000
- Sapi utuh (250-300 kg): Rp13.500.000
Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi WhatsApp di 08111544488.
Baca juga: Adab dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 untuk Sendiri atau 7 Orang Serta Tata Caranya
Harga sapi qurban 2024 di Rumah Zakat
- Sapi 1/7: Rp2.375.000
- Sapi utuh: Rp14.800.000
Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi WhatsApp di 081573001555.
Harga sapi qurban 2024 di Sinergi Foundation
- Sapi 1/7: Rp2.500.000
- Sapi utuh: Rp17.500.000
- Sapi terbaik: Rp22.400.00
Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi WhatsApp di 081321200100.
Ketentuan Berqurban
Ibadah qurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan qurban
Hewan yang bisa dijadikan qurban harus memenuhi tiga syarat:
1. Harus hewan ternak;
2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat;
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Baca juga: 3 Menu Olahan Daging Kambing Kurban Enak dan Simpel
Ketentuan Pembagian Hewan qurban
Berqurban dengan seekor sapi atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang.
Waktu Penyembelihan
Waktu menyembelih qurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.
(TribunLombok.com/Endra)
Pemprov NTB Bentuk Tim untuk Mengatasi Anjloknya Harga Tembakau |
![]() |
---|
Tiket MotoGP Mandalika 2025 Laris Manis, Diskon 50 Persen untuk KTP NTB Jadi Magnet |
![]() |
---|
Tim Gabungan Lakukan Sidak SPBU di Lombok Barat, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Dispar NTB Instesifkan Patroli Online Guna Cegah Kenaikan Harga Hotel Jelang MotoGP |
![]() |
---|
Baznas NTB Siap Berikan Bantuan Rumah dan Modal Usaha Bagi Lansia Viral di Lombok Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.