Kemenkumham NTB
Kemenkumham NTB Dorong Pemda Terbitkan Produk Hukum Terkait P2HAM
Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTB menerbitkan produk hukum P2HAM
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTB untuk menerbitkan produk hukum Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Sesuai aturan, produk hukum Pelayanan Publik Berbasis HAM itu harus sudah diundangkan paling lambat triwulan pertama Tahun 2024.
Hal itu dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurrazi, mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
"Setiap Gubernur, Walikota, dan Bupati agar melaksanakan Pelayanan Publik Berbasi Hak Asasi Manusia di daerah dengan mempedomani petunjuk teknis pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia." ujar Fahrurrazi, saat membuka kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Hotel Prime Park, Mataram, Kamis (16/5/2024).
Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal HAM, Frierich Naumann Foundation, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, dan para kepala OPD.
Diharapkan denagan kegiatan tersebut menjadi momentum menyatukan komitmen, tekad, dan kesiapan bersama menyongsong peradaban hak asasi manusia yang lebih mapan dengan hadirnya unit-unit layanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Baca juga: Diseminasi P2HAM, Kemenkumham NTB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi Kelompok Rentan
Ditempat terpisah, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia.
“Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Yasonna.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.