Berita NTB
Begal Sadis di Kota Bima Ditangkap, Kerap Ancam Korban Pakai Sajam
Pria asal Kota Bima SM (33) ditangkap Satreskrim Polres Bima Kota atas kasus pembegalan
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - SM (33) pria asal Kota Bima ditangkap Satreskrim Polres Bima Kota atas kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasubseksi Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan korban yang mengalami pembegalan jalan Desa Soro Kecamatan Lambu, Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku saat itu menghadang korban dengan menggunakan parang dan mengambil handphone korban.
"Ancaman tersebut, menurut korban, membuatnya merasa terpaksa menyerahkan barang berharga tersebut. Tak hanya itu, SM juga beraksi bersama rekannya yang seolah menjadi mitra kejahatannya," kata Nasrun, Jumat (10/5/2024).
Setelah mendapatkan informasi, polisi bergerak dan memenangkap elaku bersama barang bukti berupa handpone.
Adapun handphone yang dirampas dari korban, oleh pelaku dijual dengan harga 500 ribu rupiah.
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Empat Anggota Polres Kota Bima Diperiksa di Polda NTB
"Tim Puma 1 berhasil mengamankan handphone yang diambil oleh pelaku sebagai hasil dari kejahatannya," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.