Daftar Rumah Makan, Restoran, dan Hotel di Mataram yang Disegel KPK Gara-gara Nunggak Pajak

Hotel dan rumah makan di Kota Mataram yang didatangi KPK dipasangi tanda bukti tunggakan pajak

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KPK memasang bukti tunggakan pajak di salah satu rumah makan di Kota Mataram yang menunggak pajak, Rabu (8/5/2024). Bukti tersebut bisa dilepas apabila sudah membayar tunggakan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah hotel, rumah makan, dan restoran di Kota Mataram yang menunggak pajak.

Hotel dan rumah makan KPK dipasangi tanda bukti tunggakan pajak.

Bukti tersebut bisa dilepas apabila sudah membayar tunggakan.

Korsup KPK wilayah V Dian Patria menyebut yang disegel yakni Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, dan Hotel Pratama.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cabut 8 Mobil Dinas DPRD Mataram, Segel Hotel dan Restoran Penunggak Pajak

Sementara lima rumah makan yang disegel di antaranya J.Co Lombok Epicentrum Mall, Es Kepal Mataram, Rumah Bakso, Rumah Makan Taliwang Irama Jalan Ade Irma Suryani dan Raja Bebek Jalan Dakota.

"Yang bandel ini, yang ramai," kata Dian, Rabu (8/5/2024).

Dian menjelaskan, pihaknya melakukan tindakan itu untuk mengantisipasi penggelapan pajak.

"Tunggakan ini bisa jadi penggelapan pajak, bisa ditemukan bukti-bukti, ini baru tahap pertama, belum dilapor ini," kata Dian.

Tunggakan pajak lima rumah makan tersebut sebesar Rp 865 juta.

Baca juga: Alasan Pemda Lombok Utara Libatkan KPK Tagih Pajak Hotel, Bantah Tidak Digengar Pemilik Hotel

Sementara tunggakan pajak tiga hotel yang disegel sebesar Rp 210 juta sehingga totalnya Rp 1,76 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mencabut delapan unit mobil dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram.

Alasannya karena tidak sesuai izin.

Dian menjelaskan setiap anggota dewan hanya berhak menggunakan satu unit mobil dinas.

"Ini ada yang pegang empat, pegang tiga, bahkan digunakan oleh Kasubag-nya bertahun-tahun ini," kata Dian.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved