Berita Mataram

Pemkot Mataram Razia Rokok Ilegal di Pasar Seraya Getap, 120 Bungkus Diamankan

Sepanjang triwulan pertama tahun 2024, Pemerintah Kota Mataram rutin menggelar operasi rokok ilegal

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Petugas gabungan merazia rokok ilegal di salah satu kios di Pasar Seraya Getap Kota Mataram, Selasa (30/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Bea Cukai Mataram, TNI-Polri dan Kasi Penertiban Kecamatan se-Kota Mataram, kembali melakukan razia rokok ilegal.

Sepanjang triwulan pertama tahun 2024, Pemerintah Kota Mataram rutin menggelar operasi rokok ilegal.

Hal tersebut dilakukan untuk memberantas penjualan rokok yang tanpa cukai resmi dan menimbulkan kerugian negara.

Kepala Sat Pol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan, jika jumlah laporan maraknya penjualan rokok ilegal termasuk tinggi.

Petugas bahkan akan meningkatkan operasi yang dilakukan.

Baca juga: Rokok Ilegal Luar Daerah Banyak Beredar di Mataram, Pemkot Gencar Lakukan Razia

"Tergantung intensitas laporan dan pengumpulan informasi, tidak mesti di pasar termasuk ekspedisi kantong pengelola rumah industri kita lihat kalau ada," kata Irwan kepada TribunLombok.com, Selasa (30/4/2024)

Hasil operasi tersebut selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Mataram untuk dimusnahkan.

Irwan mengatakan rokok-rokok tanpa cukai umumnya berasal dari luar daerah, sehingga sasaran operasinya pun tidak hanya pasar namun juga jasa ekpedisi.

"Ini lebih potensi kerugian negara, kalau pendapatan negara bocor susah juga, ini untuk kesejahteraan masyarakat sebenarnya," kata Irwan.

Baca juga: Pemkot Mataram Sita 158 Bungkus Rokok Ilegal Hasil Razia di 2 Pasar Tradisional

Pada razia kali ini petugas gabungan menyisir lima kios di Pasar Seraya Getap Kota Mataram, hasilnya sebanyak 120 bungkus rokok yang tanpa cukai diamankan.

Irwan mengaku harga yang jauh lebih murah menjadi alasan masyarakat memburu rokok tanpa cukai tersebut, padahal justru itu merugikan negara dari sisi pendapatan negara.

Data dari Satpol PP Kota Mataram saja sepanjang triwulan pertama lebih dari 500 bungkus rokok tanpa cukai yang disita, kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredarannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved