Berita Lombok Tengah
Buntut Dugaan Kasus Kades Sunat Bantuan Beras, Warga di Lombok Tengah Ancam Demo Kembali
Ribuan warga DI Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengancam akan menggelar demo kembali buntut kasus dugaan kades sunat banutan.
Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengancam akan menggelar demo kembali.
Sebelumnya, warga melakukan demo terkait dugaan aparat desa hingga kepala desa menyunat beras bantuan pangan yang dipakai untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada Kamis (25/4/2024) lalu.
Massa juga sempat segel kantor Desa Barabali, namun segel tersebut dibuka oleh pihak Kecamatan Batukliang.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Usut Korupsi Beras Bansos di 2 Desa, Bantuan 903 Penerima Diduga Disunat
"Kami dari APPD Desa Barabali merasa kecewa atas sikap bapak Camat Batukliang yang dibersamai pihak dinas DPMD membuka segel kantor desa secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan kami dari pihak masyarakat," ujar Korlap APPD Desa Barabali, Muhammad Sarwan kepada Tribun Lombok di Praya, Senin (29/4/2024).
Padahal menurut Sarwan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Batukliang untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu.
"Minggu malam, sekitar pukul 21.00 Wita kami telah berkoordinasi dengan Polsek Batukliang untuk memfasilitasi mediasi. Setelah itu, baru kita akan buka penyegelan itu," lanjut Sarwan.
Dengan membuka kantor desa tersebut secara sepihak, pihaknya menyatakan hal itu akan menambah kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Barabali.
Sarwan juga membeberkan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Camat Batukliang.
"Dimana hasil diskusi kami dengan Pak Camat, itu dilakukan atas pertimbangan pelayan publik. Namun, kita tahu kantor desa ini disegel atas permintaan dan persetujuan masyarakat Desa Barabali pada saat aksi demonstrasi," tegasnya.
Pihaknya pun meminta untuk difasilitasi meediasi dengan kepala desa,pemerintah desa, BPD, Kapolres, Inspektorat, DPMD dan juga harus dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah.
"Kalau tidak bisa dihadirkan sesuai permintaan tersebut, kami dari APPD Desa Barabali akan melakukan demonstrasi jilid 2 besar-besaran. Sebab ini murni dari permintaan masyarakat desa Barabali," tandas Sarwan.
Baca juga: Mantan Kasek SMPN 4 Bayan Lombok Utara Tersangka Korupsi PIP Segera Diadili
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah sedang menggarap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat.
Total penerima bantuan pemerintah untuk beras bansos yang mengalami pemotongan atau penyunatan beras Bansos terhadap sebanyak 903 orang penerima bantuan.
Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah berikut yang diselewengkan berikut dengan dokumen.
Selain itu pihak-pihak yang terlibat sudah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Iwan menyampaikan untuk di Desa Panda Indah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong.
"Untuk di Desa Pandan Indah data masyarakat penerima bantuan pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan diubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumlah 500 penerima," terangnya di Praya, Minggu (21/4/2024).
Sedangkan untuk di Desa Barabali pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
Baca juga: Guru Besar Unram Mengaku Diintimidasi Usai Lapor Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah
"Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong," jelasnya.
Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipikor untuk kedua desa tersebut.
"Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang yang lepas dari jeratan hukum semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya," tegasnya.
Iwan meminta agar masyarakat juga untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang dan tidak ada salah paham informasi liar yang beredar di tengah masyarakat.
"Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa-desa lain," tutupnya.
(*)
4 Desa di Lombok Tengah jadi Contoh Pencegahan Perkawinan Anak: Punya Perdes & Program Pemberdayaan |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Bayi di Bawah Pohon Singkong di Praya, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Rekan Investor Mengaku Telah Mengembalikan Sertifikat ke Pemilik Tanah Bukit Mandalika |
![]() |
---|
Ribuan Masyarakat Padati Tabligh Akbar Ustadz Das'ad Latif di Polres Lombok Tengah |
![]() |
---|
Dai Kondang Ustad Das'ad Latif Isi Ceramah di Polres Lombok Tengah Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.