Lalu Iqbal Bantu Pulangkan 3 PMI Bermasalah Asal NTB dari Timur Tengah

PMI dipulangkan karena berbagai alasan mulai dari jadi PMI karena jalur ilegal, mengalami sakit, digaji kecil hingga tak diizinkan pulang majikannya

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
3 PMI NTB dipulangkan dari Timur Tengah tiba di Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), Sabtu (27/4/2024). PMI dipulangkan karena berbagai alasan mulai dari jadi PMI karena jalur ilegal, mengalami sakit, digaji kecil hingga tak diizinkan pulang majikannya. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan tiga Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dari negara Timur Tengah.

Mereka dipulangkan karena berbagai alasan mulai dari jadi PMI karena jalur ilegal, mengalami sakit, digaji kecil hingga tak diizinkan pulang majikannya.

Ketiganya dibantu pemulangannya oleh mantan Dubes RI untuk Turki sekaligus Jubir Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal.

Antara lain, Mariani asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang dipulangkan dari Jeddah karena mengalami stroke setelah bekerja secara ilegal selama 18 tahun.

Baca juga: Viral PMI asal Dompu Disiksa Majikan di Oman, Lalu Iqbal: Alhamdulillah Sudah Tiba di Tanah Air

Saat tiba di Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), Praya, Lombok Tengah Sabtu (27/4/2024), Mariani harus dituntun menggunakan kursi roda.

Kemudian, Nurhasanah asal Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dipulangkan dari Mesir setelah bekerja selama 9 tahun.

Berdasarkan laporan, Nurhasanah dikabarkan sejak lama ingin pulang.

KBRI Kairo kerap meminta majikan untuk memulangkan yang bersangkutan.

Namun ia tak pernah diizinkan majikannya.

Baca juga: Pengalaman Lalu Iqbal 15 Tahun di Kemenlu Dinilai Jadi Modal Kuat Atasi Persoalan PMI NTB

Selanjutnya, Nurma Yunita asal Desa Seketeng, kecamatan Sumbawa, Sumbawa Besar dipulangkan dari Libya setelah bekerja selama 3 tahun melalui jalur ilegal.

Pada 2021, Nurma dipekerjakan selama 4 bulan.

Kemudian dipindahkan ke Turki selama 1 tahun 7 bulan dan kembali bekerja ke Libya hingga bulan April 2024.

Hanya saja, selama bekerja korban hanya menerima gaji sebesar USD 300.

Namun, gaji satu bulan terakhir tidak dibayarkan dan selanjutnya dipulangkan oleh majikannya pada 21 April 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved