Berita Mataram

Penadah Barang Curian Alat Musik Tradisional di Mataram Mengaku Dihipnotis Saat Membeli dari Pelaku

Penadah membeli alat musik langka dan bernilai ratusan juta itu dari seseorang yang yang masih menjadi buronan polisi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Barang bukti curian alat musik tradisional gamelan yang diamankan Polresta Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah bernama Jayadi (46), ditangkap polisi lantaran diduga sebagai penadah barang curian berbagai jenis alat musik.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan pelaku diamankan pada, Sabtu (21/4/2024) kemarin berdasarkan laporan I Ketut Budha Asih, Ketua Banjar di Kelurahan Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram.

"Jadi barang-barang antik alat musik tradisional ini dicuri di gudang Bale Banjar Taman Kapitan, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Ada juga dua TKP lain," ujar Ariefaldi saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).

Ariefaldi mengatakan, Jayadi membeli barang bukti hasil curian tersebut dari seseorang yang yang masih menjadi buronan polisi, barang-barang yang dicuri tersebut berusia ratusan tahun.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Kembalikan Barang Bukti Pencurian Motor dan Mesin Cuci kepada Pemilik

"Barang itu dibeli seharga Rp 45 ribu perkilo oleh Jayadi dari seseorang yang sudah sedang buron," ujar Ariefaldi.

Ada pun jumlah barang antik alat musik tradisional yang dibeli Jayadi di antaranya berupa lima ceng ceng, 12 reong, dan satu kenong.

Ada juga 25 saron pemugah, 10 buah jegogan, empat reong pejalan, satu petuk, 10 calung, dan 10 pasang ceng ceng.

Barang antik alat musik tradisional itu milik kelompok masyarakat atau Banjar di Kota Mataram ini dilaporkan hilang pada Senin (15/4/2024) sekitar sekitar pukul 03.00 Wita.

Ada pun total kerugian yang dialami korban total sebesar Rp138 juta di tiga TKP.

Baca juga: Polresta Tangkap Puluhan Tersangka Kasus Pencurian di Triwulan Pertama 2024

"Barang-barang tersebut sudah kita amankan dan kembalikan ke masing-masing Banjar," ujar Ariefaldi.

Ariefaldi menjelaskan, penyidik Polresta Mataram telah mengantongi identitas pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Kita masih dalam proses penyelidikan ya untuk pelaku. Pencurian ini murni motif ekonomi karena barang bukti dijual berdasarkan berat barang," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara pelaku pencurian alat musik tradisional ini berjumlah lebih dari satu orang.

Sejauh ini belum ada terindikasi keterlibatan orang dalam Banjar.

"Kemungkinan besar ini pencurian ini dilakukan oleh kelompok melihat barang dan jumlah barang," ujar Ariefaldi.

Sementara itu, Jayadi mengatakan barang-barang tersebut dibeli dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

"Jadi barang ini banyaknya 120 unit jenis Kuningan. Saya beli senilai Rp 1,5 juta. Jadi saya gatau orang ini dari mana," ujar Jayadi.

Menurutnya barang-barang antik peralatan musik tradisional menurut rencana akan dikirim ke Kota Surabaya oleh kakaknya.

"Saya kan cuma pengepul barang rongsokan. Waktu itu saya beli barang tersebut seperti saya dihipnotis oleh penjualnya. Jadi saya gatau kalau itu hasil curian," tandas Jayadi di depan polisi.

Kini Jayadi ditahan dan ditetapkan tersangka tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved