Berita Mataram

Penadah Barang Curian Alat Musik Tradisional di Mataram Mengaku Dihipnotis Saat Membeli dari Pelaku

Penadah membeli alat musik langka dan bernilai ratusan juta itu dari seseorang yang yang masih menjadi buronan polisi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Barang bukti curian alat musik tradisional gamelan yang diamankan Polresta Mataram. 

"Kemungkinan besar ini pencurian ini dilakukan oleh kelompok melihat barang dan jumlah barang," ujar Ariefaldi.

Sementara itu, Jayadi mengatakan barang-barang tersebut dibeli dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

"Jadi barang ini banyaknya 120 unit jenis Kuningan. Saya beli senilai Rp 1,5 juta. Jadi saya gatau orang ini dari mana," ujar Jayadi.

Menurutnya barang-barang antik peralatan musik tradisional menurut rencana akan dikirim ke Kota Surabaya oleh kakaknya.

"Saya kan cuma pengepul barang rongsokan. Waktu itu saya beli barang tersebut seperti saya dihipnotis oleh penjualnya. Jadi saya gatau kalau itu hasil curian," tandas Jayadi di depan polisi.

Kini Jayadi ditahan dan ditetapkan tersangka tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved