Berita Mataram
Penadah Barang Curian Alat Musik Tradisional di Mataram Mengaku Dihipnotis Saat Membeli dari Pelaku
Penadah membeli alat musik langka dan bernilai ratusan juta itu dari seseorang yang yang masih menjadi buronan polisi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Kemungkinan besar ini pencurian ini dilakukan oleh kelompok melihat barang dan jumlah barang," ujar Ariefaldi.
Sementara itu, Jayadi mengatakan barang-barang tersebut dibeli dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
"Jadi barang ini banyaknya 120 unit jenis Kuningan. Saya beli senilai Rp 1,5 juta. Jadi saya gatau orang ini dari mana," ujar Jayadi.
Menurutnya barang-barang antik peralatan musik tradisional menurut rencana akan dikirim ke Kota Surabaya oleh kakaknya.
"Saya kan cuma pengepul barang rongsokan. Waktu itu saya beli barang tersebut seperti saya dihipnotis oleh penjualnya. Jadi saya gatau kalau itu hasil curian," tandas Jayadi di depan polisi.
Kini Jayadi ditahan dan ditetapkan tersangka tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(*)
Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram Capai 57 Persen, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025 |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH |
![]() |
---|
Fenomena Kos Elit di Mataram: Berebut Pangsa Pasar dengan Hotel, Pemkot Terkendala Penarikan Pajak |
![]() |
---|
Peta Rawan Banjir di Cakranegara: Daerah Aliran Sungai, Wilayah dengan Drainase Bermasalah |
![]() |
---|
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.