Demi Kepentingan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net Mengikuti Regulasi di Kemenkominfo

Heru Sutadi, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan masalah.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Antena pendukung untuk jaringan 5G di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah. 

Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo.

Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved