Berita Nasional

BPKN : Konsumen Berhak Minta Ganti Rugi Jika Pertamax yang Beredar Ternyata Oplosan

Masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen PT Pertamina berhak menggugat dan meminta kompensasi jika terbukti Pertamax yang beredar oplosan

Editor: Laelatunniam
FOTO PERTAMINA JATIMBALINUS
KASUS KORUPSI PERTAMINA : SPBU Pertamina. Masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen PT Pertamina berhak menggugat dan meminta kompensasi jika terbukti pertamax yang beredar merupakan hasil oplosan dari pertalite. Pernyataan tersebut disampaikan BPKN sebagai respons terhadap temuan dan dugaan sementara Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen PT Pertamina berhak menggugat dan meminta kompensasi jika terbukti pertamax yang beredar merupakan hasil oplosan dari pertalite.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai respons terhadap temuan dan dugaan sementara Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Gugatan dan permintaan ganti rugi dapat dilakukan oleh konsumen melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan."

"Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama," ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/2/2025), dari Kompas.com.

Mufti menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), 

 pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit. 

Apabila dugaan oplosan ini benar, maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen.

Seperti hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

"Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti. 

Tindakan para tersangka itu, lanjut Mufti, juga diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut, BPKN akan segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi. 

BPKN juga akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU. 

"BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat, dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini," urai Mufti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved