Berita Nasional

BPKN : Konsumen Berhak Minta Ganti Rugi Jika Pertamax yang Beredar Ternyata Oplosan

Masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen PT Pertamina berhak menggugat dan meminta kompensasi jika terbukti Pertamax yang beredar oplosan

Editor: Laelatunniam
FOTO PERTAMINA JATIMBALINUS
KASUS KORUPSI PERTAMINA : SPBU Pertamina. Masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen PT Pertamina berhak menggugat dan meminta kompensasi jika terbukti pertamax yang beredar merupakan hasil oplosan dari pertalite. Pernyataan tersebut disampaikan BPKN sebagai respons terhadap temuan dan dugaan sementara Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah 

Sebelumya, Kejagung mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). 

Di mana, RS diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90 (Pertalite). 

BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi ke Pertamina Jika Pertamax yang Beredar Oplosan Pertalite

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved