Berita Nasional
BPKN : Konsumen Berhak Minta Ganti Rugi Jika Pertamax yang Beredar Ternyata Oplosan
Masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen PT Pertamina berhak menggugat dan meminta kompensasi jika terbukti Pertamax yang beredar oplosan
Editor:
Laelatunniam
FOTO PERTAMINA JATIMBALINUS
KASUS KORUPSI PERTAMINA : SPBU Pertamina. Masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen PT Pertamina berhak menggugat dan meminta kompensasi jika terbukti pertamax yang beredar merupakan hasil oplosan dari pertalite. Pernyataan tersebut disampaikan BPKN sebagai respons terhadap temuan dan dugaan sementara Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah
Sebelumya, Kejagung mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).
Di mana, RS diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90 (Pertalite).
BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi ke Pertamina Jika Pertamax yang Beredar Oplosan Pertalite
Tags
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
kasus korupsi Pertamina
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Prabowo Nyatakan Indonesia Siap Tampung Warga Gaza, Gelombang I Seribu Orang |
![]() |
---|
Peran Maya Kusmaya dalam Kasus Korupsi Pertamina: Perintahkan Oplos Pertalite dan Pertamax |
![]() |
---|
Pelantikan 961 Kepala Daerah, Prabowo: Kita Akan Jumpa Lagi di Retret yang Ragu-Ragu Boleh Mundur |
![]() |
---|
Kemenkeu Anggarkan Rp18 Triliun untuk 220 Ribu Rumah MBR dalam APBN 2025 |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Sebut Penangkapan Tom Lembong Adalah Doa Petani Tebu yang Dikabulkan Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.