Kemenkumham NTB

Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah Dipastikan Siap Laksanakan Perintah Dirjenpas Kemenkumham RI

Plh emenkumham RI memberikan arahan kepada peserta apel yang berasal dari seluruh satuan kerja Kemenkumham baik di tingkat pusat, kantor wilayah.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kepala lapas (kalapas) terbuka Lombok Tengah Agung Putra memastikan pihaknya siap melaksanakan perintah Dirjenpas Kemenkumham RI. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI memberikan arahan kepada peserta apel yang berasal dari seluruh satuan kerja Kemenkumham baik di tingkat pusat, kantor wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk lapas terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB.

Bagi Kalapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah Agung Putra, hal tersebut bukanlah arahan melainkan perintah pada apel serentak secara nasional, Senin (1/4/2024).

Agung Putra menjelaskan, perintahnya adalah melaksanakan dengan baik sehingga tidak ada libur maupun cuti pada lebaran 1445 H/2024 M.

Baca juga: Kalapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah Cek Kesiapan SDM dan Fasilitas Jelang Libur Lebaran

"Liburnya kita ya di kantor karena kita menangani warga binaan, manusia sehingga tetap di kantor libur. Kita telah bikin piket dan semua pejabatnya turun tangan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan selama tanggal 6-15 April 2024," jelas Agung Putra.

Pria yang akrab disapa Agung ini mengungkapkan, sebenarnya tanggal 6-15 April 2024 adalah cuti bersama dan libur lebaran, tapi perintah pimpinan adalah harga mati.

Ia memastikan, satu minggu menjelang puasa dan satu minggu menjelang cuti bersama dan libur lebaran, pihaknya telah menyiapkan pengamanan dengan melibatkan semua pejabat.

Lapas terbuka Lombok Tengah telah membuat jadwal piket rutin sejak tanggal 1 April untuk piket malam hingga piket kontrol sudah lengkap semuanya.

"Itu sudah lengkap semua. Kami laksanakan semua perintah dirjen pemasyarakatan dan juga arahan Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Bapak Parlindungan SH MH yang sudah tegas memberikan arahan dengan tegas saat buka bersama di Selong untuk menjaga kondusif lapas rutan LPKA se-NTB," imbuh Agung.

Agung memastikan Lapas Terbuka Lombok Tengah sudah sangat siap lahir batin untuk mengamankan dengan mengeluarkan perintah membuat jadwal jaga dan jadwal kontrol semua pejabat.

Sementara itu, Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, memberikan arahan kepada peserta apel yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Kemenkumham baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Reynhard menyampaikan beberapa poin penting terkait penanganan cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Beberapa poin yang disampaikan antara lain:

Baca juga: 10 Narapidana Lapas Terbuka Lombok Tengah Diusulkan Mendapatkan Remisi Idulfitri 1445 H

1. Pelaksanaan cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M berlangsung mulai tanggal 08 hingga 15 April 2024, dengan kembali masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah ditetapkan;

2. Pentingnya menyelesaikan tugas administrasi kantor sebelum libur cuti bersama, dengan menyelesaikan berkas paling lambat pada Jumat, 05 April 2024 pukul 10.00 waktu setempat;

3. Hari terakhir kerja sebelum cuti bersama dan libur Idulfitri, yakni Jumat, 05 April 2024, diharapkan untuk memastikan keamanan lingkungan kerja dengan melakukan pemeriksaan dan sterilisasi ruangan;

4. Unit Pelayanan Teknis (UPT) diminta untuk tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;

5. Pegawai yang melakukan mudik diminta untuk memperhatikan keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan serta memastikan kesehatan selama cuti bersama dan libur Idulfitri;

6. Menghindari euforia berlebihan selama cuti bersama dan libur Idulfitri;

7. Kepala Satuan Kerja diminta untuk menyusun langkah-langkah antisipasi
keamanan di lingkungan kantor, termasuk menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan;

8. Melakukan pengecekan kesiapan Petugas Pengamanan dan peralatan pengamanan termasuk dokumen penting dan lainnya;

9. Menjelaskan SOP pengamanan kepada Petugas Pengamanan dan memastikan memiliki daftar telepon penting/darurat;

10. Menerapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan serta melakukan kontrol keliling di seluruh area lingkungan kantor;

Baca juga: Lapas Terbuka Lombok Tengah Terima Warga Binaan Pindahan Lapas Lombok Barat untuk Pembinaan Lanjutan

11. Mengintensifkan koordinasi dengan TNI/Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah gangguan Kamtib;

12. Mengukur keberhasilan pengamanan dari tidak adanya kejadian menonjol yang dapat menurunkan citra baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

13. Apabila terjadi hal menonjol, segera lakukan tindakan pencegahan dini dan laporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Pimpinan Tinggi Madya terkait pada kesempatan pertama.

"Diharapkan hal-hal yang telah disampaikan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pegawai dan Petugas Satuan Pengamanan yang telah hadir dalam Apel Siaga Pengamanan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M, semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa," tutup Reynhard.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved