Terima Ganja Kering dari Jasa Pengiriman, Pria di Bima Terancam Lebaran di Bui

Saat mengamankan HS, Satresnarkoba Polres Bima juga menyita sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian perkara (TKP) lainnya.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polres Bima
Sejumlah barang bukti diamankan tim Polres Bima Kota saat menangkap HS di salah satu jasa pengiriman barang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.cok, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota meringkus HS, asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria 31 tahu ini kedapatan meneriman 50 gram ganja kering siap edar dari salah satu jasa pengiriman.

Kasubseksi Humas Polres Bima Aipda Nasrun menjelaskan, penangkapan HS dilakukan saat ia hendak mengambil barang bukti narkoba tersebut di salah satu jasa pengiriman di wilayah setempat.

"Kami amankan saat dia menerima hendak nerima paket ganja," terang Nasrun, Sabtu (30/3/2024)

Saat mengamankan HS, Satresnarkoba Polres Bima juga menyita sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian perkara (TKP) lainnya, mulai dari Barang Bukti (BB) dua poket plastik hitam yang diduga berisi ganja, sepasang sepatu, korek api gas, handphone, dan plastik bening dengan label salah satu jasa pengiriman.

Selain barang bukti terkait narkoba, polisi juga menyita barang bukti terkait tindak pidana umum, seperti ketapel dan anak panah.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Polres Bima Kota mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran gelap narkoba.

"Pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bima," janjinya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved