Berita Lombok Tengah

10 Motor Knalpot Brong Diamankan Aparat Gabungan di Kopang Lombok Tengah

Polsek Kopang dan Koramil 1620-03/Kopang amankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
Sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong diamankan di jalan raya pasar Jelojok Kopang, Lombok Tengah, Minggu (24/3/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polsek Kopang dan Koramil 1620-03/Kopang amankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong saat patroli Ramadhan 1445 H di jalan raya Pasar Jelojok Kopang.

Selain knalpot brong, kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan terjaring petugas gabungan saat melaksanakan patroli.

Kapolsek Kopang AKP Bambang Sutrisno mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Polres Bima Ingatkan Pengendara Jangan Balapan Liar dan Gunakan Knalpot Brong Selama Ramadhan

"Untuk sementara kendaraan tersebut kita amankan di Polsek Kopang, bagi pemilik kendaraan harus melengkapi surat-surat dan mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar baru kita akan lepas," terangnya saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Kopang, Senin (25/3/2024).

Dikatakannya, knalpot brong dapat menyebabkan suara bising dan dapat mengganggu masyarakat yang sedang menjalani ibadah terutama saat sholat tarawih.

"Kami berharap kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan akan semakin baik dengan tidak adanya kendaraan dengan knalpot brong," harap Bambang.

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga gencar melakukan pemantauan di jalan raya guna menghindari aksi balapan liar yang sering terjadi saat bulan Ramadhan.

Hal ini karena dapat mengganggu dan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara, maupun pengguna jalan raya lainnya.

Baca juga: 25 Motor Knalpot Brong Disita Polresta Mataram di Jalan Udayana

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved