Pemilu 2024

Aliansi Mahasiswa hingga LSM Geruduk Kantor Bawaslu dan KPU Lotim, Sampaikan 5 Tuntutan Ini

Gabungan aliansi mahasiswa dan Lembaha Swadaya Masyarakat (LSM) yang berasal dari PMII, HMI, HIMMAH, LMD, hingga KSPN menggeruduk Bawaslu dan KPU.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Dokumentasi mahasiswa hingga LSM saat geruduk Bawaslu dan KPU Lombok Timur dan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penyelenggaran Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Gabungan aliansi mahasiswa dan Lembaha Swadaya Masyarakat (LSM) yang berasal dari PMII, HMI, HIMMAH, LMD, hingga KSPN menggeruduk kantor Bawaslu dan KPU Lombok Timur buntut dugaan kecurangan dan cawe-cawe penyelenggara pada Pemilu 2024.

Tudingan cawe-cawe dilontarkan masa aksi buntut rekomendasi atas Bawaslu untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Bandok tidak dijalankan oleh KPU Lombok Timur.

Terkait dengan surat rekomendasi Bawaslu yang merekomendasikan untuk dilakukannya PSU mencerminkan Bawaslu tidak cermat dalam memberikan rekomendasi.

"Apakah KPU terlalu percaya diri sehingga tidak menjalankan rekomendasi tersebut," ucap Kordinator Umum (Kordum), Hadi Tamara menjawab TribunLombok.com, saat ditemui di sela-sela aksi, Selasa (5/3/2024).

Terlebih lagi kata dia, tertanggal 18 Februari 2024, Bawaslu Lombok timur melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 2 Desa Bandok mengeluarkan rekomendasi untuk PSU Kepada KPU di tingkat TPS yakni KPPS, namun hingga batas waktu yang telah di tentukan yakni pada tanggal 24 Februari 2024 KPU Lombok timur tidak menjalakan rekomendasi tersebut.

Baca juga: Saksi Partai Perindo Lombok Tengah Bersumpah Bawa Kasus Dugaan Kecurangan di Desa Pengadang ke DKPP

"Beberapa hari sebelumnya, kami melakukan investigasi dan penelusuran terhadap TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba tersebut dan kami menemukan kekeliruan yang fatal," ungkapnya.

Dimana, dari laporan yang di temukannya dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 185 orang beberapa diantaranya tidak berada dirumah (ada yang di Luar Negeri, Luar daerah bahkan ada yang meninggala Dunia).

Bedasarkan C-daftar hadir di TPS 2 Bandok tersebut terdapat pemilih yang hadir menyalurkan hak pilihnya sebanyak 175 orang tanpa DPTb dan DPK.

"Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan terdapat 25 orang pada saat pemilihan itu berada di luar negeri dan luar daerah. Kejanggalan sudah Nampak, KPPS TPS 2 Bandok yang merupakan bagian dari KPU Lombok Timur tidak bekerja dengan baik, bahkan kami menduga KPPS tersebut terindikasi berpihak dan ingin memenangkan salah satu caleg," tudingnya.

Caleg ini kata dia, memiliki hubungan keluarga dekat dengan beberapa petugas KPPS yang ada di TPS 2 Bandok tersebut, hingga tak heran jika perolehan suara yang didapatkan oleh caleg tersebut berjumlah nyaris sesuai dengan jumlah C-daftar hadir, yakni 172 suara.

"Tapi sayang beribu sayang, KPU menganggap itu bukan sebuah persoalan dan terkesan menganggap rekomendasi Bawaslu untuk TPS 2 Desa Bandok tersebut tidak layak untuk PSU," jelasnya.

Dengan berbagai bentuk alasan lanjut dia, mulai dari kekurangan logistik, kejadian tersebut lebih kepada unsur pidana, batas waktu untuk PSU tidak memungkin dan alasan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengulur ulur waktu sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Atas dugaan itu, masa aksi menuntut tiga hal agar dijalankan dan direspons oleh pihak Bawaslu dan KPU Lombok Timur.

Baca juga: KPU Lotim Tak Jalankan 2 Rekomendasi PSU, Bawaslu: Ada Ancaman Pidana Penjara

Tuntutan pertama yakni, masa aksi menuntuk agar Bawaslu untuk segera mengambil sikap yang tegas dan jelas terkait persoalan dan temuan tersebut.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved