PT Sumbawa Timur Mining dan DLHK NTB Teken MoU Perlindungan Hutan

PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) menandatangani MoU perlindungan hutan.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Pihak Sumbawa Timur Mining (STM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk perlindungan hutan di Mataram, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK. COM, MATARAM - PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk perlindungan hutan.

MoU yang ditandatangani Rabu (21/2/2024) kemarin, bertujuan mendampingi STM dalam menerapkan program perlindungan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) periode 2024-2025.

Seperti diketahui, STM saat ini tengah melakukan eksplorasi mineral di Kabupaten Dompu atau dikenal dengan nama Proyek Hu’u.

Oleh karena itu, MoU dimaksudkan untuk mendukung STM dalam menjalankan kewajiban sebagai pemegang PPKH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sustainability & External Affairs Manager STM, Razky Akbar menyampaikan terima kasih kepada DLHK NTB atas dukungannya dalam program ini.

Baca juga: PT Sumbawa Timur Mining Berikan Beasiswa Kepada 40 Mahasiswa Berprestasi asal Kabupaten Dompu

Ia menyebut pihaknya berkomitmen melaksanakan program perlindungan hutan dengan sungguh-sungguh.

"MoU adalah bentuk sinergitas PT STM dengan DLHK Provinsi NTB dalam menjaga kelestarian hutan khususnya di wilayah kerja STM dan Provinsi NTB pada umumnya," ucapnya.

Penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh perwakilan dari DLHK NTB, Department Sustainability, dan Government Relations PT STM, serta diakhiri dengan pengesahan MoU antara Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada dan Toffo Pajo Soromandi (Topaso).

Razky Akbar kemudian lebih jauh menjelaskan tentang pengelolaan hutan di kawasan PPKH STM.

STM telah menjadi pemegang PPKH sejak tahun 2010. Dengan mengupayakan keseimbangan antara kelestarian hutan dan pembangunan operasional pertambangan mineral, maka serangkaian praktik manajemen kehutanan telah diterapkan.

Manajemen Kehutanan yang diterapkan STM meliputi perencanaan pembukaan lahan, penerapan sistem manajemen pohon, perawatan bibit tanaman hutan, rehabilitasi pasca-pembukaan lahan, dan kegiatan reklamasi.

Adapun kegiatan rehabilitasi pasca-pembukaan lahan selama 5 tahun terakhir tercatat telah berhasil menanam lebih dari 13.500 pohon.

Perencanaan untuk kegiatan tersebut dimulai dengan dokumen rancangan teknis yang disiapkan oleh tim kehutanan STM.

Rencana ini kemudian berfungsi sebagai panduan untuk memastikan tujuan rehabilitasi tercapai.

Baca juga: PT Sumbawa Timur Mining Serahkan Bantuan Fasilitas Air Bersih Bagi Warga Desa Marada

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved