Berita Lombok Timur

Pakar Hukum Soroti Kasus Nenek Sainah yang Tak Kunjung Tuntas, Dorong Korban Lapor Mabes Polri

Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, Profesor Zainal Asikin menyoroti kasus hukum yang menimpa Inak Sainah, warga Desa Kedome.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Kolase Foto Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, Profesor Zainal Asikin dengan korban pengerusakan dan penjarahan bale adat di keruak Inak Sainah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, Profesor Zainal Asikin menyoroti kasus hukum yang menimpa Inak Sainah (64), warga Desa Kedome, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Lambatnya kasus yang ditangani membuatnya menduga ada keterlibatan orang tertentu.

Oleh karenanya, atas dasar asas keadilan, ia meminta kepada penyidik kepolisian Resort Lombok Timur untuk menindaklanjuti semua laporan-laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

Dia juga berpesan kepada pihak korban untuk melaporkan perkara yang menimpa nenek Sainah ke Irwasum dan Wassidik Mabes Polri. Hal itu pernah dialaminya ketika surat laporan atas penipuan dirinya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ombudsman Ingatkan Polres Lombok Timur Serius Tangani Kasus Ibu Sainah

"Surat laporan saya hilang, tapi saya langsung melaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Alhamdulillah, dari Mabes Polri langsung turun," terang Zainal Asikin saat ditemui dikediamannya, Selasa (20/2/2024)

Diketahui, kasus yang menimpa inak saniah saat ini sudah berjalan 15 bulan, perkara perusakan Bale Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak disertai penjarahan belum menemui titik terang.

Padahal, kasus ini sudah terang benderang. Baik para pelaku, saksi-saksi bahkan barang bukti telah terurai secara gamblang dalam proses penyidikan.

Akan tetapi, para pelaku kejahatan masih melenggang 'kangkung' seolah-olah tak mempan dari jeratan hukum.

Meski telah berkali-kali dilakukan pemeriksaan tak satupun dari para pelaku perusakan dan penjarahan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menilik dari awal sejak dilaporkan kasus ini pada 3 November 2022 lalu, serangkaian kejanggalan terjadi dalam pemeriksaan terhadap para pelakunya.

Alih-alih menetapkan tersangka, malah Sainah, nenek berusia 68 tahun itu pun malah dilaporkan balik oleh Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) H. Sukismoyo cs untuk dijadikan tersangka dalam kasus penipuan.

Atas persoalan iti, Sainah pun terus bertanya-tanya, kapan laporannya diproses secara adil dan transparan oleh pihak penyidik tanpa perlu memandang statusnya sebagai masyarakat biasa.

Berbagai cara yang ditempuh nenek Sainah untuk meminta keadilan ke sejumlah pihak atas proses hukum yang menderanya. Hingga harus rela melaporkan dengan membuat surat terbuka kepada Presiden RI dan Mabes Polri.

"Saya mau dikriminalisasi. Padahal, bangunan dan harta benda saya dirusak dan dijarah. Tapi, penyidik polisi tidak bergeming. Ini tentu ada apa-apanya," ungkap nenek Sainah.

Diakuinya, berkali-kali berkas pemeriksaan terkait kasus perusakan bale lumbung dibuat ulang kembali dengan alasan masih belum lengkap. Demikian pula, barang bukti pendukung lainnya yang diminta penyidik termasuk berkas dokumen lainnya.

Baca juga: 15 Bulan Tanpa Kejelasan, Oknum Penyidik Diduga Lakukan Perintangan Kasus Perusakan Bale Adat

"Barang bukti sudah kami serahkan, baik itu CCTV, dokumen pendukung lainnya hingga barang-barang yang dirusak pelaku. Bahkan, barang yang dibawa pelaku hingga kini belum disita penyidik Polres Lotim," terang Sainah mengaku kesal.

Untuk itu, Sainah meminta aparat penyidik Polres Lombok Timur untuk bekerja secara profesional dalam menyelidiki kasus yang dilaporkannya.

Baginya, kasus ini sederhana dan setingkat Polsek pun mungkin kasus ini sudah dapat diproses. Tidak berbelit-belit seperti yang dilakukan penyidik setingkat Polres.

"Kecurigaan saya selaku pelapor bila kasus yang saya laporkan ini tidak diselesaikan secepatnya, berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Biarlah masyarakat yang akan menilai apa yang sedang terjadi dengan penyidik Polres Lotim," tegas Sainah.

Penjelasan Polres Lombok Timur

Dilain pihak, menjawab dugaan nenek Sainah, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto menegaskan bahwa perkara yang dialami Sainah akan ditindaklanjuti untuk dilakukan gelar perkara pada awal bulan Maret 2024 ini.

"Setelah kunjungan Pak Presiden kami akan gelar perkara di Polda NTB," singkat Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto.

Meneruskan penjelasan Kapolres, AKBP Hariyanto, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma YP, memastikan perkara tersebut sudah klop atau sudah sesuai untuk kemudian dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut tambah dia, untuk menetapkan tersangka. Meski demikian, kata Kasat Reskrim, karena kasus ini merupakan limpahan harus dilakukan langkah-langkah terstruktur dan diteliti dulu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kami tidak mau gegabah dulu untuk tetapkan seseorang menjadi tersangka, sama artinya mengekang orang lain. Jangan sampai kami yang disalahkan ketika salah menetapkan orang tersangka," terangnya.

Selain itu kata dia, masih menunggu saksi ahli untuk mendapatkan keterangan dalam perkara ini.

AKP I Made Dharma YP juga meyakinkan pelapor nenek Sainah bahwa kasus ini digelar awal bulan Maret ini atau usai melaksanakan Hari Raya Galungan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved