Berita Lombok Timur

Ombudsman Ingatkan Polres Lombok Timur Serius Tangani Kasus Ibu Sainah

Ibu Saniah (64) terus berjuang mendapatkan keadilan, imbas dari kasus yang sedang menjerat dirinya tak kunjung mendapatkan kepastian.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ombudsman Ingatkan Polres Lombok Timur Serius Tangani Kasus Ibu Sainah - Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarso. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ibu Saniah (64) terus berjuang mendapatkan keadilan, imbas dari kasus yang sedang menjerat dirinya tak kunjung mendapatkan kepastian.

Dia yang merupakan pemilik Bale adat Lumbung, di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur diduga menjadi korban pengrusakan dan penjarahan yang terjadi pada 3 November 2022 lalu.

Tidak ada kata menyerah untuk mencari keadilan. Itulah yang diungkapkannya menjawab TribunLombok.com saat bertemu dengan Kepala Komisi Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, Rabu (11/1/2023) di kantor Ombudsman jalan Majapahit, Kota Mataram.

Baca juga: Calon Kades di Lombok Timur Ini Minta Sang Ibu Ambilkan Nomor Urut, Berharap Tuah Doa Orang Tua

Kedatangannya ke Komisi Ombudsman Perwakilan NTB untuk memastikan kasus yang membelitnya berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, Kepala Komisi Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono meminta pihak Polres Lombok Timur untuk lebih serius menangani kasus pengrusakan dan penjarahan yang terjadi di Bale Adat Lumbung.

"Kami berharap Polres Lombok Timur untuk segera menyelesaikan kasus ini," pinta Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Kamis (12/1/2023).

Selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Dwi Sudarsono menegaskan akan terus mengawal dan memantau setiap proses kasus tersebut.

Baca juga: Profil Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono, Aktivis yang Rajin Advokasi Rakyat Miskin dan Kasus HAM

"Yang jelas, kami memberikan atensi terhadap proses perkembangan kasus ini," katanya.

Upaya pengawalan kasus tersebut, Ombusdman juga meminta kepada pelapor atau pemilik Bale Adat Lumbung tersebut untuk selalu memberikan informasi, terkait perkembangan kasus dari pihak kepolisian.

"Kami membuka komunikasi juga kepada pelapor, apabila ada perkembangan perkara itu untuk menginformasikannya kepada kami," ujarnya.

Melihat dari kacamatanya selaku salah satu lembaga pengawasan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya maladministrasi yang terjadi dalam penanganannya.

Baca juga: Ombudsman NTB Beberkan Dampak Dugaan Percaloan Paspor di Lombok Timur, Biaya Tinggi hingga Pungli

"Untuk sementara belum ada maladministrasi. Sebab, kasusnya terus berproses dan masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Hal itu mengacu dari dokumen-dokumen yang diberikan oleh pelapor. Dokumen tersebut berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Di mana, pada tanggal 19 September 2022 pihak Polres Lombok Timur sudah mengeluarkan SP2HP terkait dengan laporan.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2022 juga sudah mengeluarkan SP2HP untuk kali kedua.

SP2HP kedua ini, lanjut Dwi, pada intinya penyidik meminta bukti tambahan sebagai bahan pemeriksaan. Bukti tambahan itu salah satunya berkaitan dengan sertifikat, rekening dari pelapor.

"Penyidik polisi ingin mendapatkan bukti bahwa rumah yang rusak itu benar milik pelapor," kata dia.

Dengan adanya SP2HP tersebut, diyakini kasus pengrusakan dan penjarahan yang dilaporkan tersebut masih berjalan.

Meski demikian, pihaknya tetap akan memantau perkembangan kasus yang ditangani oleh Polres Lombok Timur itu dan akan terus dikawal.

Masih kata Dwi, dari hasil keterangan yang didapatkan pihak pelapor (Ibu Saina) terkait bukti tambahan seperti bukti kepemilikan lahan dan bangunan yang dimaksud penyidik, tentunya masih berproses.

Hanya saja, kata dia, pengajuan permohonan kepemilikan lahan yang pernah diajukan pihak pelapor kepada Kepala Desa Ketapang Raya, sempat ditolak sang oknum kades.

"Ini juga akan kita dalami dan pastinya kami akan bersurat kepada kepala desa bersangkutan. Tidak seharusnya kepala desa menghalang-halangi warga untuk mendapatkan pelayanan, termasuk memperoleh layanan sertifikat sporadik," kata Dwi.

Dalam waktu dekat ini, janji Dwi, pihaknya akan bersurat kepada Kepala Desa Ketapang Raya dalam mempertanyakan sistem pelayanan yang diminta warganya.

Sementara itu, Jusman Haerul Hadi, Ketua HMI cabang Selong, Lombok Timur mengaku akan melakukan aksi demonstrasi ke Polres Lombok Timur jika penanganan kasus pengrusakan dan penjarahan Bale Adat Lumbung di Desa Ketapang Raya tidak segera dituntaskan.

"Kami cuma ingin kepastian hukum dan memastikan kasus pengrusakan dan penjarahan bale adat ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Biar semuanya menjadi jelas dan terang," tegas Jusman.

Walau disadarinya, antara pelapor (Ibu Saina) dan terlapor (H. Sukismoyo) terlibat saling lapor dalam delik berbeda, HMI Selong tidak ingin melibatkan diri dalam perkara tersebut.

Yang pasti, HMI cabang Selong berharap adanya penegakkan hukum kepada siapapun yang terlibat dalam  tindak pidana yang bisa merugikan banyak orang.

"Hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu. Siapapun pelakunya," tutupnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved