Berita Lombok Timur

Pakar Hukum Soroti Kasus Nenek Sainah yang Tak Kunjung Tuntas, Dorong Korban Lapor Mabes Polri

Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, Profesor Zainal Asikin menyoroti kasus hukum yang menimpa Inak Sainah, warga Desa Kedome.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Kolase Foto Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, Profesor Zainal Asikin dengan korban pengerusakan dan penjarahan bale adat di keruak Inak Sainah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, Profesor Zainal Asikin menyoroti kasus hukum yang menimpa Inak Sainah (64), warga Desa Kedome, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Lambatnya kasus yang ditangani membuatnya menduga ada keterlibatan orang tertentu.

Oleh karenanya, atas dasar asas keadilan, ia meminta kepada penyidik kepolisian Resort Lombok Timur untuk menindaklanjuti semua laporan-laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

Dia juga berpesan kepada pihak korban untuk melaporkan perkara yang menimpa nenek Sainah ke Irwasum dan Wassidik Mabes Polri. Hal itu pernah dialaminya ketika surat laporan atas penipuan dirinya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ombudsman Ingatkan Polres Lombok Timur Serius Tangani Kasus Ibu Sainah

"Surat laporan saya hilang, tapi saya langsung melaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Alhamdulillah, dari Mabes Polri langsung turun," terang Zainal Asikin saat ditemui dikediamannya, Selasa (20/2/2024)

Diketahui, kasus yang menimpa inak saniah saat ini sudah berjalan 15 bulan, perkara perusakan Bale Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak disertai penjarahan belum menemui titik terang.

Padahal, kasus ini sudah terang benderang. Baik para pelaku, saksi-saksi bahkan barang bukti telah terurai secara gamblang dalam proses penyidikan.

Akan tetapi, para pelaku kejahatan masih melenggang 'kangkung' seolah-olah tak mempan dari jeratan hukum.

Meski telah berkali-kali dilakukan pemeriksaan tak satupun dari para pelaku perusakan dan penjarahan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menilik dari awal sejak dilaporkan kasus ini pada 3 November 2022 lalu, serangkaian kejanggalan terjadi dalam pemeriksaan terhadap para pelakunya.

Alih-alih menetapkan tersangka, malah Sainah, nenek berusia 68 tahun itu pun malah dilaporkan balik oleh Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) H. Sukismoyo cs untuk dijadikan tersangka dalam kasus penipuan.

Atas persoalan iti, Sainah pun terus bertanya-tanya, kapan laporannya diproses secara adil dan transparan oleh pihak penyidik tanpa perlu memandang statusnya sebagai masyarakat biasa.

Berbagai cara yang ditempuh nenek Sainah untuk meminta keadilan ke sejumlah pihak atas proses hukum yang menderanya. Hingga harus rela melaporkan dengan membuat surat terbuka kepada Presiden RI dan Mabes Polri.

"Saya mau dikriminalisasi. Padahal, bangunan dan harta benda saya dirusak dan dijarah. Tapi, penyidik polisi tidak bergeming. Ini tentu ada apa-apanya," ungkap nenek Sainah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved