11 Pemda di NTB Dapat DBH dari AMNT: Pemprov Rp101 Miliar, KSB Rp 181 Miliar

Pembagiannya yakni 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk Kabupaten penghasil dan 2 persen untuk kabupaten lainnya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
(Kiri ke kanan) Kepala Bappenda NTB Eva Dewiyani, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Asisten 3 Setda NTB Wirawan Ahmad saat melakukan konfrensi pers pembagian DBH PT AMNT di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram, Selasa (20/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - 11 Pemerintah Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) periode 2020-2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani mengatakan, pembagian keuntungan bersih itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Jadi perusahaan yang memegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) pada tahap operasi kegiatan produksi pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah," kata Eva, Selasa (20/2/2024).

Eva menjelaskan pembagiannya yakni 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk Kabupaten penghasil dan 2 persen untuk kabupaten lainnya.

Baca juga: DBH PT AMNT Segera Cair, Tiap Kabupaten/Kota di NTB Dapat Jatah Berbeda

"Jadi untuk pemerintah provinsi dari persentase tersebut mendapatkan Rp 107 miliar yang sudah dibayarkan pada akhir November 2023," kata Eva.

Untuk 10 Kabupaten/Kota di NTB, PT AMNT sudah membayar DBH kepada Kabupaten Sumbawa Barat Rp 181 miliar.

Sumbawa Barat mendapat bagian paling banyak karena termasuk daerah penghasil.

Sementara 2 persen lainnya untuk tiap kabupaten/kota lainnya dibagi rata dengan total Rp16 miliar sesuai hasil rekonsiliasi.

"Pembayaran bagian kabupaten kota langsung disetorkan melalui Rekening Kas Umum Daerah masing-masing kabupaten/kota, yang didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Kewajiban yang dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi NTB," kata Eva.

Baca juga: Pemda Lombok Timur Akan Alihkan 3 Persen DTU & DBH untuk Bansos BBM

Asisten 3 Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad mengatakan, dana bagi hasil yang diterima Pemrov NTB sudah masuk ke dalam anggaran belanja pemerintah daerah.

"Tidak ada disebutkan penghasilan tersebut spesifiknya untuk apa, yang jelas akan digunakan untuk belanja pemerintah daerah," jelas Wirawan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved