Pemilu 2024
Tata Cara Serta Tahapan Lengkap Penghitungan Suara Pilpres dan Pemilu 2024 di TPS oleh KPPS
Simak tata cara lengkap serta tahapan penghitungan suara Pemilu 2024, baik Pilpres 2024 maupun Pileg 2024, di TPS oleh petugas KPPS.
TRIBUNLOMBOK.COM - Tak terasa hari pencoblosan Pemilu 2024 akan segera diselenggarakan.
Setelah proses pencoblosan, akan ada proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Perlu diketahui, penghituan suara untuk Pemilu 2024 ini dilakukan oleh petugas KPPS.
Tentunya, KPPS akan melakukan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS masing-masing
Dalam Pemilu 2024 ini, proses penghitungan suara dilakukan secara serentak pada hari pencoblosan, yakni Rabu 14 Februari 2024.
Proses penghitungan suara KPPS ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
KPPS harus melakukan proses untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon.
Selain itu, mereka juga memiliki tugas untuk menentukan surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos.
Petugas KPPS dijadwalkan melakukan penghitungan suara di TPS setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai, yakni mulai pukul 13.00 waktu setempat.
Berikut tahapan lengkap penghitungan suara:
1. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
2. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.
3. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.
Baca juga: Contoh Tulisan KPPS 1 sampai 7 Lengkap yang Siap Cetak Format PDF
4. Ketua KPPS:
a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
Contoh Tulisan KPPS 1 sampai 7 Lengkap yang Siap Cetak Format PDF |
![]() |
---|
Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 Terbaru, Lengkap dengan Link Downloadnya |
![]() |
---|
CONTOH Teks Sambutan Ketua KPPS saat Pemilu 2024, Simpel dan Mudah Dihafalkan |
![]() |
---|
TEKS Sumpah/Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu 2024, Wajib Dibaca Sebelum Coblosan |
![]() |
---|
Dana Operasional TPS Pemilu 2024: Transport KPPS Rp 200.000, Makan Rp 1 Juta, Paket Data Rp 100.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.