Pemilu 2024

Tata Cara Serta Tahapan Lengkap Penghitungan Suara Pilpres dan Pemilu 2024 di TPS oleh KPPS

Simak tata cara lengkap serta tahapan penghitungan suara Pemilu 2024, baik Pilpres 2024 maupun Pileg 2024, di TPS oleh petugas KPPS.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - Simak tata cara lengkap serta tahapan penghitungan suara Pemilu 2024, baik Pilpres 2024 maupun Pileg 2024, di TPS oleh petugas KPPS. 

b. menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;

c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan

d. mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.

5. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.

6. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

7. KPPS mencatat jumlah surat suara.

8. Ketua KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin terhadap:

9. Dalam memberi tanda silang, Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS.

10. Setelah penghitungan suara selesai, Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir:

Baca juga: Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 Terbaru, Lengkap dengan Link Downloadnya

a. Model C.HASIL-PPWP;

b. Model C.HASIL-DPR;

c. Model C.HASIL-DPD;

d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan

e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.

11. Dalam hal terdapat saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C kepada KPU.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved