Pemilu 2024
Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar Agar Suara Sah Tidak Dianggap Golput: Capres-Cawapres hingga DPRD
Berikut cara coblos Pemilu 2024 yang benar agar suara sah tidak dianggap golput. Dari capres-cawapres hingga DPRD
Penulis: Endra Kurniawan | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut cara coblos Pemilu 2024 yang benar agar suara sah tidak dianggap golput.
Tinggal menghitung hari masyarakat di seluruh Indonesia akan menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024.
Pada pemilihan umum kali ini, ada lima jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Masyarakat saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memberikan suaranya dengan cara mencoblos surat suara menggunakan paku yang telah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebelumnya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara mencoblos yang benar. Hal ini penting supaya suara kita dinilai sah dan terhitung seperti contoh di bawah ini:
1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
2. Pemilu Anggota DPD

Coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
3. Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
(TribunLombok.com/Endra)
Surat Suara Pemilu 2024 Siap Didistribusikan ke 3.316 TPS di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Bima Temukan Ratusan Surat Suara Rusak dan Kurang Jumlah |
![]() |
---|
KPU Kota Bima Kekurangan 1.342 Lembar Surat Suara untuk Pemilihan Presiden |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Kota Bima Minta Penyortir Surat Suara Potong Kuku, Tak Boleh Membawa Benda Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.