Berita Bima

Timbunan Sampah di Kota Bima Capai 80,68 Ton per Hari, Kehadiran Bank Sampah Induk Jadi Solusi

Jumlah produksi sampah di Kota Bima mencapai 80,68 ton per hari atau 29.448 ton selama tahun 2023. Sehingga kehadiran Bank Sampah Induk jadi solusi.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Diskominfotik Kota Bima
Sekda Kota Bima H Mukhtar saat meresmikan Bank Sampah Induk (BSI) halaman kantor DLH Kota Bima, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Jumlah produksi sampah di Kota Bima mencapai 80,68 ton per hari atau 29.448 ton selama tahun 2023.

Sekda Kota Bima H Mukhtar mengatakan, sampah yang baru dapat ditangani dengan pola konvensional unggul, angkut, dan buang mencapai 78 persen, yaitu sebesar 22.969 ton per tahun atau 62,93 ton per hari.

"Masih terbatasnya sarana dan prasarana serta kekurangan personil," kata Sekda Kota Bima H Mukhtar saat meresmikan Bank Sampah Induk (BSI) di DLHK Kota Bima, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Bank Sampah Induk di Kota Bima Mulai Beroperasi untuk Atasi Masalah Sampah

Ia mengakui dalam hal pengurangan sampah di Kota Bima baru mencapai 4,48 persen yakni 3,62 ton per hari atau 1.321 ton per tahun, angka ini masih jauh dari target 25 persen.

"Penyebabnya karena masih kurang optimalnya pengelolaan sampah pada bank unit di tingkat kelurahan," keluhnya.

Mukhtar berharap dengan dibangunnya bank sampah induk diharapkan dapat meningkatkan angka pengurangan sampah sebab dapat menampung sampah dari sumber sampah kemudian dilakukan pemilahan dan pengolahan.

"Sehingga hanya sampah sisa pengolahan saja yang dibuang ke TPA," harapnya

Mukhtar melanjutkan, Bank Sampah Induk Kota Bima sebagai wujud upaya nyata Pemerintah Kota Bima terhadap pengelolaan sampah. Pembangunan Bank Sampah Induk bantuan dari Kementerian LHK Republik Indonesia tersebut akan mulai beroperasi guna mengurai sampah di Kota Bima.

"Harapannya dapat mengurangi tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Bima Kerja Sama Pemanfaatan Bank Sampah Induk dengan KLHK

Kota Bima memiliki berbagai regulasi dan kebijakan tentang pengelolaan sampah. Meski demikian, lanjutnya Mukhtar saat ini regulasi dan kebijakan saja tidak cukup. Untuk itu pengelolaan sampah perlu dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak mulai dari hulu hingga ke hilir.

"Sesuai amanat undang-undang juga nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang merupakan induk dari seluruh regulasi dan kebijakan di Kota Bima," tegasnya

Ia juga berharap dengan beroperasi BSI dapat mengelola sampah dengan baik sehingga dapat menciptakan Kota Bima yang bersih, sehat, dan lingkungan yang terawat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved